Kejari Tondano Didesak Segera Tuntaskan Kasus Jembatan Koka-Kembes

Minahasa – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Koka-Kembes yang saat ini sementara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, didesak segera dituntaskan, kerena dinilai lambat.

Meski telah menetapkan dua tersangka dan nominal temuan kerugian negara, kasus yang mulai ditangani Kejari sejak sekitar bulan Maret lalu ini hingga kini belum juga dilimpahkan untuk disidangkan.

“Penanganan kasus ini menurut saya terlalu lambat. Sehingga sebagai masyarakat kami mendesak Kejari agar segera menuntaskan kasus ini agar status hukum tersangka bisa jelas, bersalah atau tidak, karena ini kan masih asas praduga tak bersalah, belum tentu bersalah, sementara citra tersangka bisa jadi sudah tercemar,” tukas oknum yang meminta namanya tak dipublikasikan.

Terkait hal ini, Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH, ketika dokonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Kamis (17/09), membantah keras bila penanganan terhadap kasus ini dikatakan lambat.

“Tidak benar itu, justru penanganan kasus ini terbilang cepat. Kami tak akan main-main dengan penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara,” tandas Tarihoran.

Menurutnya, kasus jembatan Koka-Kembes ini sudah ke tahap penuntutan di Kejari Tondano dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya diagendakan dalam persidangan.

“Kasus ini ada dua berkas dengan dua tersangka dan sudah ke penuntutan untuk siap disidangkan,” tukasnya.

Sementara, kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 370 Juta tersebut, menyeret dua tersangka yakni oknum PPK (pejabat pembuat komitmen, red) di Dinas PU Minahasa, inisial AP alias Arie dan oknum Direktur di PT MKPM, ZJR alias Zenri. Bahkan, tersangka telah berinisiatif mengembalikan total kerugian negara sebesar Rp 370 Juta, meski kala itu belum ada audit kerugian negara dari BPKP.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed