
MInut – Permasalahan di Desa Watutumow Tiga tak pernah terselesaikan oleh pemerintah kecamatan Kalawat. ini terbukti melalui Rapat yang berlangsung di kantor Camat kalawat pada sabtu (11/10), yang dihadiri oleh toko masyarakat Desa watutumow Tiga bersama Camat Tineke Rarung, tidak mendapat titik temu.
Hal tersebut tergambar dari raut Wajah para warga bersama toko masyarakat dan perangkat desa.
Dari Hasil wawancara dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa, di mana mereka merasa camat mengabaikan apa yang oleh undang undang dimana Bupati memberikan SK kepada Fredy Manewus sebagai Plt Hukum tua Desa Watutumow Tiga mengantikan PLt Ronita.
Menurut Rarung hal tersebut dilakukan oleh pemerintah agar tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat, karena Ronita Harus berurusan dengan Ispektorat kabupaten Minut, masalah ADD.
“Ronita sudah tidak sejalan lagi dengan BPD dan perangkat Desa. Salah satu contohnya , selama menjabat Hukum tua ,Ronita beberapa kali diundang Rapat guna menjelaskan kebijakan kebijakan yang di ambil tanpa ,memusyawarakan dengan perangkat desa terlebih BPD yang merupakan Mitra kerja,” Ujar Deysi Goni selaku Plh Sekdes Desa Watutumow Tiga, seraya menegaskan jika masih banyak lagi keputusan ataupun tindakan Ronita yang benar-benar sudah tidak mengindakan apa yang menjadi harapan warga
Ronita saat dikonfirmasi oleh wartawan CSN , tidak menampik, dan mengatakan bahwa pada waktu diundang dia sedang ada urusan penting sehingga tak bisa hadir.
Dilain sisi perangkat desa menyesalkan tindakan Camat Kalawat yang memberikan Nota dinas kepada Ronita Kumaunang ,sebagai Hukum Tua Desa Watutumou Tiga padahal sudah ada SK Untuk Fredy Manewus melalui SK Bupati.
Dalam Rapat tersebut warga sangat kecewa dengan sikap Camat yang terkesan tak mempersoalkan masalah ini, yang pada dasarnya sudah melecehkan apa yang menjadi keinginan warga ,
Camat Saat dikonfirmasi ,mengatakan hal tersebut dilakukannya atas petunjuk pimpinan pemkab Minut. Akan tetapi, saat ditanya siapa yang dimaksud pimpinan ataupun dari pemkab yang mengistruksikan, guna membuat nota dinas , camat Tineke enggan menjelaskan sambil berlalu.
Fredy Manewus ketika dimintai tangapan akan pemberhentian dirinya,mengatakan dirinya hanya mengikuti petunjuk pimpinanya dalam hal ini camat, karna menurut Fredy dia hanya lah bawahan.
“Saya adalah pegawai Kecamatan Kalawat, kepala seksi Ekonomi dan pembangunan, tapi saya diangkat menjadi Plt Hukum Tua Desa Watutumow Tiga , dan dilantik melalui SK Bupati,” jelas Manewus.
Asisten 1 Pemkab Minut Ir Roni Siwi dikonfirmasi oleh CSN mengenai masalah yang terjadi di Desa Watutumow tiga serta masalah SK bupati yang tidak dihiraukan oleh camat dengan mengeluarkan nota dinas buat Hukum tua,
mengatakan Senin (13/10) akan memangil camat untuk klarifikasi akan permasalahanya. (Eca Gops)



















