KNPI Minahasa Desak Pemerintah Sikapi Fenomena Alih Fungsi Lahan di Tondano Selatan

Minahasa – Menyikapi maraknya alih fungsi lahan di wilayah Tataaran I dan II, Kecamatan Tondano Selatan, yang hingga kini diduga masih terjadi, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Minahasa, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui instansi terkait agar segera melakukan penindakan.

Sekretaris DPD II KNPI Minahasa, Edwin Pratasik SPd, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (11/06) mengatakan, alih fungsi lahan sawah menjadi lahan pemukiman ini masih aktif terjadi di Kecamatan Tondano Selatan tapi nampak seolah ada sikap pembiaran dari Pemkab Minahasa.

“Alih fungsi lahan diwilayah Tondano Selatan masih marak. Kami meminta supaya Pemerintah menghentikan mengeluarkan IMB (Ijin mendirikan bangunan, red) di wilayah Tataaran I dan II, Tataaran Patar, dan Koya khususnya kompleks boulevard,” tandasnya.

Lanjut menurut Pratasik, dalam pengamatan pihaknya, sampai sekarang ini masih banyak pembangunan rumah-rumah kost, penimbunan sawah-sawah yang masih produktif dan bahkan ada lahan pertanian diwilayah Tataaran I lingkungan tiga saat ini sudah dipasangi tali untuk dijadikan kavling-kavling.

Dirinya juga meminta Pemkab Minahasa untuk mempertegas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ruang terbuka hijau di wilayah Tondano Selatan, karena menurutnya, masalah ini diduga terindikasi adanya permainan oknum-oknum di Pemkab Minahasa.

“Kami juga mendesak agar Pemkab Minahasa dapat menindak oknum-oknum yang sengaja mengeluarkan IMB. Selain itu, pihak-pihak yang sengaja mencari keuntungan dalam hal ini agar kiranya dapat ditindak pula. Menurut hemat kami, bila kita biarkan alih fungsi lahan ini terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan 10-15 tahun mendatang, Tondano akan krisis pangan dan sulit mendukung program swasembada pangan,” ujarnya sembari meminta semua warga petani Minahasa, khususnya warga Tondano bisa memanfaatkan lahan-lahan tidur yang tidak digarap.

Sementara, Camat Tondano Selatan, Robert Ratulangi, sebelumnya pernah dihubungi mengatakan, tidak ada lagi alih fungsi lahan sawah menjadi pemukiman di wilayah Tondano Selatan.

“Tidak ada lagi pengalihan fungsi lahan di Tondano Selatan. Kami sudah tindaki pelaku dan menghentikan aktifitas seperti itu, serta melarang warga melakukan reklamasi sawah atau menjual sawah dengan tujuan menjadikan lahan pemukiman atau rumah kost,” ujar Ratulangi kala itu.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan