
Informasi yang ada, Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) pada Kamis 15 September, pagi tadi sudah secara resmi melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi tersebut.
“Pelanggaran HAM yang terjadi di Kota Bitung terkait pemberhentian sejumlah Kepala Lingkungan dan Ketua RT yang dilakukan secara Inprosedural sudah kami laporkan,” tegas Ketua LSM SNAK MARKUS, Enny Angelia Umbas, SE.
Aktivis yang datang bersama pengurus lainnya itu langsung diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, selaku Wakil Ketua Eksternal.
Menurut Komisioner yang terbilang vocal ini, Komnas HAM akan segera melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa ratusan Kepala Lingkungan dan Ketua RT di Kota Bitung karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Beliaupun sangat menyayangkan jika proses pemberhentian ini diduga terjadi karena ada unsur kepentingan politik, sehingga selain diberhentikan, uang operasional selama 5 bulan sejumlah Kepala Lingkungan dan Ketua RT tidak dibayarkan.
“Kami akan turun dan akan segera menggelar perkara ini dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk membela kepentingan Kepala Lingkungan dan Ketua RT di Kota Bitung yang diberhentikan secara tidak adil,” katanya.
Seperti diketahui Pala, Ketua RT dan THL Bitung yang selama ini melakukan demonstrasi perjuabgkan nasib mereka pada beberapa waktu lalu, tak pernah mendapat jawaban yang pasti dari Pemkot Bitung.(csn)




















