Jakarta – Walikota Bitung, Max J Lomban dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada hari ini di Jakarta, oleh sejumlah aktivis Anti Korupsi yang tergabung dalam LSM SNAK MARKUS dan LSM AMTI.
Laporan LSM tersebut bertitik tolak pada dugaan penyimpangan sehubungan dengan pelaksanaan launching Festival Selat Lembeh dan dikaitkan belum terbayarnya operasional perangkat Kepala Lingkungan dan Ketua RT selama 5 bulan.
Menurut Enny Umbas, Koordinator Wilayah Sulut LSM SNAK MARKUS, pihaknya sampai hari ini telah mengantongi sejumlah alat bukti dan saksi terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Walikota Bitung dalam penyelenggaraan Event Launching Festival Selat Lembe yang digelar pada tanggal 13 September 2016 di Kementerian Pariwisata RI.
Menariknya perhatian para insan penegak hukum di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI terhadap laporan tersebut, karena kegiatan ini berkaitan dengan belum terbayarnya uang operasional sejumlah Kepala Lingkungan dan Ketua RT di Kota Bitung. Besar dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang, dimana Walikota Bitung diduga telah menggunakan pos mata anggaran yang lain untuk pelaksanaan kegiatan Launching Festival Selat Lembeh.
“Biaya perjalanan sejumlah ASN yang hadir pada acara tersebut, sesuai fakta tidak tertata dalam APBD Induk Tahun 2016, tapi justru malah dilaksanakan. Lain halnya dengan nasib ratusan Kepala Lingkungan dan Ketua RT yang justru penganggarannya telah tertata dalam APBD Kota Bitung, namun hingga kini tidak dibayarkan. Ini merupakan pembuktian yang kuat, dimana ada kegiatan yang tidak dianggarkan, tapi dilaksanakan, sementara ada mata anggaran yang tertata di APBD namun tidak dilaksanakan,” jelas Umbas pada awak media.
“Kami telah mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk dapat segera memeriksa dugaan keterlibatan Walikota Bitung dalam kasus ini,” lanjut Umbas sembari menyambung hal ini sungguh awal yang kurang baik pada permulaan masa kepemimpinan di Bitung.(csn)




















