
Bitung – Walikota Bitung Max J Lomban diperiksa Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kantor Kejaksaan Negeri Bitung terkait tanah lahan pintu gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung, (23/8/2016).
Lomban diperiksa sebagai saksi tim pemeriksa Kejagung yang dipimpin Alfred Tasik Palundungan SH MH di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung memakan waktu selama 3 jam yakni mulai dari pukul 10.30 Wita hingga berahir pukul 13.30 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan Lomban keluar ruangan langsung diwawancarai awak media di kantor Kejari Bitung. Lomban mengatakan, dirinya dicecar 14 pertanyaan terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK bersama nilai jual objek pajak (NJOP).
“Pertanyaan penyidik Kejagung kepada saya terkait pembelian lahan gerbang KEK tahun 2015 dan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai mana pada waktu itu saya menjabat wakil walikota,” tutur Lomban.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan lahan KEK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bukan pemerintah Kota Bitung, tetapi kebetulan lokasinya di Kota Bitung.
Sementara itu diduga laporan kasus korupsi pembelian lahan pintu gerbang KEK ini berbandrol miliaran rupiah, dijual belikan tidak sesuai dengan NJOP.(ferry bolung)





















