
Kenap diperiksa tim pemeriksa Kejagung RI yang dipimpin Alfred Tasik Palundungan SH MH selama 4 jam, mulai dari pukul 11.00 Wita hingga berahir pukul 15.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan Kenap keluar langsung menuju mobil dinasnya yang parkir berjauhan dengan kantor Kejari Bitung, saat diwawancai Kenap menjelaskan dirinya dicecar 10 pertanyaan terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK bersama nilai jual objek pajak (NJOP).
“Pertanyaan penyidik Kejagung kepada saya terkait pembebasan lahan gerbang KEK dan nilai jual objek pajak (NJOP),” ujarnya.
Kenap menyambung, selaku Kepala Dinas PU yang menangani pembebasan lahan gerbang KEK dan pembelian tanah tersebut di kelurahan Sagerat kecamatan Matuari, maka ditanyakan seputar pembelian lahan tersebut.
Didesak pertanyaan berapa harga nilai jual objek pajak (NJOP) lahan gerbang KEK ? Kenap enggan menjawab dan langsung bergegas pergi, diduga pembelian lahan pintu gerbang KEK ini dijual belikan tidak sesuai dengan NJOP. (ferry bolung)





















