Kadisnakertrans Bitung Ditahan Kejari Dalam Dugaan Korupsi Rp 1,2 M

Oknum Kadisnakertrans Bitung FB alias Fer ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
Oknum Kadisnakertrans Bitung FB alias Fer ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
Bitung – Genderang perang terhadap korupsi terus ditabuhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Pasalnya setelah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan di Sekolah Dasar (SD) 16 Pateten inisial ML dan CM pekan lalu, kini giliran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung, FB alias Fer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan padat karya infrastruktur tahun 2015 berbandrol Rp 1,2 M, Selasa (11/10/2016).

Penetapan tersangka oknum pejabat Bitung tersebut berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi di kantor Disnakertrans. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasie Intel Mustari Ali SH.

Mustari mengatakan oknum pejabat FB ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya secara melawan hukum.

”FB menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang untuk kegiatan padat karya infrastruktur di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu namun kegiatan tersebut tak dilaksanakan,” kata Mustari yang didampingi Kasi pidsus Kejari Bitung, Rudolf Simajuntak kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan Mustari, pasal yang disangkakan kepada tersangka FB pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider: 3 jo pasal 18 No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditamba dengan UU No.20 tahun 2001dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pada tahun 2015, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung mendapat bantuan dana APBN Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2015 sebesar Rp. 1.271.336.000 yang terbagi dalam 2 (dua) kegiatan”.

“Kegiatan tersebut meliputi kegiatan Padat Karya Infrastruktur sebesar Rp. 725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas Tenaga Kerja Mandiri untuk Penciptaan Wirausaha Baru sebesar Rp. 486.400.000,-dan kerugian negara sedang diperhitungkan oleh tim penyidik,” ujarnya sembari menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan