Diduga Proyek Jalan Tandurusa-Kasawari Rp 12 M Bermasalah, Kejari Bitung Siap Mengusut

Bitung – Proyek jalan Tandurusa-Kasawari berbandrol miliaran rupiah maupun yang menghubungkan Aertembaga tahun 2015 diduga bermasalah.

Pasalnya proyek yang menelan anggaran Rp 12 Miliar lebih sepanjang 4010 meter yang dikerjakan PT Enrico Grand Dinarto diduga tidak sesuai bestek dan asal jadi.

“Indikasi penyimpangan jalan yakni dari pengaspalan jalan yang tidak memenuhi standar dan penggalian pembuatan tanggul pengamanan yang tidak beres yaitu hanya diatas tanah saja atau tidak sesuai bestek,” ungkap LSM Pasela Samsi Hima.

Hima menilai kontraktor PT Endrico Grand tidak menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat itu sebagaimana mestinya sesuai bestek yang telah ditentukan. “Jika dibandingkan dengan pengaspalan jalan kelurahan Makawidey ke Kasawari, pagu anggaran hampir sama tapi kualitas pengaspalan tersebut lebih kuat dan merata,” jelas Hima.

Sementara itu, Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) Sulut, Isnaini Masloman ST meminta Kejaksaan Negeri Bitung mengusut pekerjaan proyek peningkatan jalan yang menelan anggaran belasan miliar rupiah itu .

“Untuk memperjelas permasalahan ini agar menjadi jelas, Kejari Bitung harus serius mengusut proyek jalan tersebut,” tegas Masloman.

Terkait pembuatan tanggul dan ketebalan pengaspalan, Masloman mengatakan sejumlah faktor yang dikeluhkan warga pastinya akan bermuara pada kerugian bagi masyrakat dengan kualitas jalan asal jadi itu.

“Yang rugi masyarakat dan pastinya ada indikasi kerugian negara, sebenarnya jawabannya mudah, jelas akibat minimnya tanggung jawab pelaksana kegiatan dan pengguna anggaran mulai dari segi pelaksana dan pengontrolan pembangunan tersebut,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kota Bitung, Alan Rawis ST setelah dikonfirmasi serkait hal ini, mengatakan sudah mengecek pekerjaan jalan tersebut.

“Jika ada bagian pekerjaan yang belum tuntas, masih ada anggaran pemeliharaan dan kontraktor tersebut wajib menuntaskannya,”kata Rawis.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Agustian Sunaryo SH MH melalui Kasie Intel, Mustari Ali SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, siap menindaklanjuti dugaan penyimpangan itu.

“Intinya, jika ada laporan kami siap menindaklanjuti dengan mengecek pekerjaan tersebut dan memanggil pihak pelaksana kontraktor, dan pengguna anggaran,”tutur Mustari saat ditemui diruang kerjanya.

Sementara, pihak PT Enrico Grand Dinarto sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan