Kepsek SD GMIM 16 Pateten Bitung Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Pendidikan

Oknum Kepsek SD 16 GMIM, ML alias Ike saat digelandang ketahanan Kejari Bitung.
Oknum Kepsek SD 16 GMIM, ML alias Ike saat digelandang ketahanan Kejari Bitung.
Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan ML alias Ike, oknum Kepala Sekolah Dasar GMIM 16 Pateten sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.

Dalam jumpa pers di ruang kerjanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Agustian Sunaryo SH mengatakan, bulan Maret sudah dilakukan penyelidikan sedangkan proses penyidikan dilakukan tanggal 9 Juni. “Dan kami tetapkan  ML sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD GMIM 16 Pateten,” ucap Sunaryo, Kamis (21/7/2016) kemarin.

Sunaryo menjelaskan, pada tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar telah melaksanakan kegiatan pemberian bantuan untuk pembangunan ruang kelas baru bagi tujuh sekolah dasar di Kota Bitung. Salah satunya SD GMIM 16 Pateten yang menerima dana tersebut sebesar Rp. 300.070.000,-

” Namun dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai surat perjanjian0 bantuan dengan direktorat pembinaan SD tentang pembangunan RKB dan meubelair SD Tahun 2015, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Sunaryo.

Lanjut Sunaryo, surat perjanjian bantuan nomor : 18567/D2.3/BP2.05/SPPPB/VIII/2015 tanggal 2 September 2015 meliputi gambar kerja (bestek), RAB pada proposal yang diajukan, petunjuk teknis bantuan pembangunan RKB SD tahun 2015 dan Perpres nomor 54 tahun 2010.

Sunaryo juga mengatakan sebelumnya sudah memeriksa 15 saksi termasuk saksi ahli, adapun hasilnya atas perintah ML yang juga kepala sekolah SD GMIM 16 Pateten.

“Tukang atau bas diperintahkan untuk merenovasi bangunan bukan membangun ruang kelas baru, membuat laporan hasil pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kondisi fisik yang dikerjakan dan memanipulasi bukti pembelian bahan bangunan dari toko bangunan,” tutur Sunaryo.

Selain kepala sekolah, Sunaryo mengatakan kapasitas ML juga sebagai penanggungjawab Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru. Atas ulahnya negara mengalami kerugian senilai seratus sembilan puluh juta (Rp 100.090.000.)

” Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau pasal 3 ancaman satu tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Dirinya menyambung, tersangka sudah di cek kesehatannya dan dinyatakan sehat. “Maka tersangka ditetapkan untuk ditahan.Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,” tutup Sunaryo.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan