
Informasi ini didapatkan dari ‘Korps Baju Coklat’ dugaan permainan anggaran tersebut, khususnya di tahun 2016 ini dari sekitar Rp5 Miliar anggaran kerjasama media, pengelolaannya ditenggarai terjadi kecurangan.
“Dugaan kucurangan itu meliputi pembayaran iklan maupun kemitraan dengan media. Diduga ada mekanisme yang dilanggar sehingga muncul ketidakberesan,” ungkap Kasie Intel Kejari Bitung, Mustari Ali, SH.
Mustari memastikan akan menindaklanjuti dugaan ini. Pihaknya akan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.
Sayangnya tidak ada tanggapan dari Bagian Humas Pemkot Bitung tentang hal ini. Upaya konfirmasi kepada pimpinan instansi itu, yakni John Simarmata, tak kunjung berhasil hingga berita ini naik. Pria yang baru saja ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas ini, sulit ditemui di kantornya.
Sementara itu, dukungan untuk pengusutan dugaan ini datang dari pentolan LSM LIRA, Sany Kakauhe. Menurut pria yang baru dilantik sebagai anggota Tim Saber Pungli Kota Bitung ini, kejaksaan tidak boleh takut mengungkapnya.
“Kalau indikasinya jelas, silahkan saja dilanjutkan. Sebab yang namanya memainkan uang negara tidak boleh dibiarkan,” jelas Kakauhe.(ferry bolung)




















