Buktinya saat dikonfirmasi Selasa (31/05/16) pihak Kejari melalui Kasie Intel Mustari Ali,SH mengungkapkan pihaknya telah meminta dokumen pembangunan IPAL Biogas Tahu ke pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung.
“Kami sudah meminta pihak BLH Pemkot Bitung, dalam hal ini Sekretaris BLH Sadar Minabari, untuk menyiapkan dokumen pembangunan Ipal Biogas tahu untuk kami pelajari dokumen tersebut. Sebelumnya juga kami sudah memanggil pihak BLH untuk dimintai keterangan terkait hal ini,” kata Ali, jaksa keren ini.
Sementara itu, Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) kota Bitung Refly Obong mengapresiasi respon cepat yang dilakukan Kejari Bitung terkait dugaan korupsi Bangunan Instilasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Indikasi dugaan korupsi terhadap pembangunan IPAL biogas ini baru diangkat media, namun pihak Kejari langsung gerak cepat dengan mulai memanggil pihak pihak terkait,” jelasnya.
Diketahui bangunan IPAL Biogas tahu yang di bangun tahun 2012 oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) pemerintah kota Bitung dengan pihak Kontraktor CV Kasih Abadi ini menelan anggaran sebesar Rp 197.400.000 dari anggaran APBD), anggaran APBN sebesar 327.500.000), kemudian di tahun 2013 kembali dianggarkan sebesar Rp 142.750.000 dari APBD. Sampai saat ini Bangunan IPAL Biogas Tahu tersebut tidak dapat di fungsikan.(ferry bolung)