
Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Mitra tahun anggaran 2012, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (22/o9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rommy Johanes dan Pingkan Gerungan menghadirkan saksi ketua tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sumaji.
Dari keterangannya menerangkan, bahwa kedua terdakwa dalam kasus ini yakni mantan sekretaris Dinas SS alias Sintje, dan kepala bidang (Kabid) pendidikan dasar (dikdas) NRM alias Nora terbukti melakukan pemotongan dana sebesar 10 persen, dan 3 persen.
Bukti tersebut ketika ahli melakukan pemeriksaan pada tahun 2013, dengan mewawancarai 13 kepala sekolah di Mitra.
“Dari pemeriksaan kami, didapati ada kelemahan dalam pengendalian proses pelaksanaan pencairan. Dimana Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak melakukan pembuatan dokumentasi tentang pencairan dana kepada sekolah-sekolah,” terang Sumaji dihadapan ketua Majelis Hakim Verra Linda Lihawa SH.
Dijelaskannya lagi, dari pemeriksaan tersebut ada satu pengeluaran yang tidak sesuai pencairannya. Dan menurut kepala sekolah pencairan itu disetorkan kepada dinas melalui sekertaris. Sehingga hal itu menjadi pengeluaran yang menyebabkan pengurangan uang. “Secara modus ada 10 persen yang disetorkan kepada sekertaris dinas, dan 3 persen yang dipotong oleh kabid,” ungkap Sumaji.
Dengan mendengarkan keterangan ahli, maka Ketua Majelis Hakim akan mengagendakan pemeriksaan terdakwa pada pekan depan, karena tidak ada saksi meringankan. “Karena tidak ada saksi meringankan, maka pada pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” tandas Lihawa.
Diketahui, kedua terdakwa diseret ke kursi pesakitan karena diduga telah melakukan pemotongan dana DAK tahun 2012 di Disdikpora Mitra. Dimana, Sintje diduga telah menerima uang hasil pemotongan tersebut sebesar Rp912.615.781.000.
Sementara untuk terdakwa Nora, diduga telah melakukan pemotongan sebesar Rp666.166.000. Sehingga, total pemotongan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa yakni sebesar Rp1.578.781.000. Oleh JPU, Sintje dan Nora dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ay)


























