Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung menyatakan akan menindak tegas terhadap bakal calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku, dengan cara mencoret dari daftar calon.
Menurut ketua KPU Bitung, Sammy Rumambi ST melalui humas, Victor Roti, sesuai dengan aturan yang ada, caleg yang saat ini masih duduk di DPRD dan kemudian mencalonkan diri di partai lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri di DPRD, yang dibuktikan dengan SK Pemberhentian.
Hal ini ditegaskan oleh Roti, terkait status salah satu bakal caleg untuk DPRD kota Bitung, dari PKPI di dapil 1, kecamatan Matuari, Girian, Ranowulu, yakni Nelly Worotitjan, yang saat ini duduk di komisi A DPRD Kota bitung, dari PKPB.
“Sampai saat ini kami belum menerima proses pengunduran diri dari Nelly Worotitjan di DPRD. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan hal ini tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kami akan mencoretnya dari daftar caleg,” ujar Roti kepada wartawan.
Sementara itu, wakil ketua DPRD kota Bitung, Ir Maurits Mantiri mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Mendagri, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD hanya bisa dilakukan apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Selanjutnya diusulkan oleh partai dimana dia bernaung. “Kami belum menerima surat usulan PAW dari PKPB terhadap Nelly Worotitjan. Memang ibu Nelly sudah mengajukan surat pengunduran diri, tapi sepanjang tidak ada surat dari partai untuk usulan PAW, kami tidak boleh memproses PAW, karena memang aturannya harus dari partai,” ujar Mantiri yang dibenarkan oleh Sekretaris DPRD, Yoke Senduk, SH MSi.




















