Manado – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan percepatan investasi sebagai kunci menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah pada Dedicated Team Meeting (DTM) Sulut 2026 di Manado, Kamis (21/5/2026).
Kepala BI Sulut, Joko Supratikto, menyatakan investasi harus berperan lebih dari sekadar angka statistik dan menjadi penggerak utama ekonomi daerah di tengah ketidakpastian global.
“Di tengah ketidakpastian global, investasi harus menjadi motor pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Kita tidak hanya bicara kuantitas, tapi kualitas investasi yang memberi nilai tambah tinggi dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Joko.
Kinerja investasi Sulut sejauh ini masih tertinggal.
Secara historis, pertumbuhan ekonomi daerah lebih tinggi dari rata-rata nasional, namun Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) pada Triwulan I 2026 baru tumbuh 3,25 persen, di bawah capaian nasional 4,10 persen.
Konsumsi pemerintahan daerah juga tumbuh melambat, 3,86 persen versus nasional 7,89 persen. Kondisi ini mendorong BI merumuskan tiga agenda prioritas: penguatan fiskal daerah, sinergi pusat-daerah, dan peningkatan kualitas investasi.
Meningkatkan ketahanan fiskal daerah menjadi fokus utama mengingat ruang fiskal Sulut menyempit.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) turun hingga 20,33 persen, sementara ketergantungan APBD pada dana transfer mencapai 84,51 persen.
“Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, investasi menjadi alternatif pembiayaan yang tidak bisa ditawar lagi. Ini harus kita dorong bersama,” tegas Joko.
Target ambisius dan capaian awal
Sulut menargetkan realisasi investasi sebesar Rp12,1 triliun pada 2026, meningkat hampir 20 persen dari realisasi 2025 sebesar Rp10,1 triliun.
Namun capaian investasi Triwulan I 2026 baru Rp2,13 triliun, masih di bawah rata-rata periode sebelumnya, sehingga percepatan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Untuk mengatasi hambatan fiskal dan mempercepat realisasi, BI Sulut mendorong skema pembiayaan inovatif: Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), penguatan peran BUMN dan BUMD, serta optimalisasi aset daerah melalui kemitraan dengan swasta.
Skema ini diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga membuka sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proyek strategis dan promosi global
Joko memaparkan sejumlah capaian pendampingan proyek strategis yang sudah berjalan, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, kawasan industri perikanan di Sangihe, serta proyek Refuse Derived Fuel (RDF) di Bolaang Mongondow yang menarik minat investor Jepang.
Di Kota Manado, proyek Angkutan Umum Massal dengan skema Buy The Service (BTS) telah masuk tahap kontrak operasional dengan pihak swasta.
“Kami tidak hanya memfasilitasi perencanaan, tapi juga aktif mempromosikan proyek hingga ke tingkat global agar benar-benar menarik investor,” kata Joko.
Prioritas sektor dan program percepatan
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, BI Sulut bersama Regional Investment and Risk Unit (RIRU) mengarahkan fokus investasi ke empat sektor prioritas: hilirisasi, ketahanan pangan dan agroindustri, energi terbarukan, serta kesehatan.
Upaya ini disertai langkah mengurai hambatan investasi, terutama perizinan dan kesiapan proyek.
Sebagai tindak lanjut, BI Sulut akan menjalankan tiga program pada Juni 2026: capacity building, klinik investasi, dan North Sulawesi Investment Challenge (NSIC).
Program tersebut bertujuan memastikan proyek-proyek daerah berstatus siap investasi atau clean and clear sehingga lebih mudah menarik pendanaan global.
“Kuncinya ada pada sinergi. Kalau semua pihak bergerak bersama dan proyek disiapkan dengan matang, kami optimistis target investasi bisa tercapai dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Joko.
Jika target tercapai, aliran investasi diperkirakan akan memperkuat pembentukan modal tetap, menciptakan lapangan kerja, serta menambah basis PAD melalui optimalisasi aset dan bisnis baru.
Namun kegagalan mempercepat realisasi dapat memperpanjang ketergantungan daerah pada transfer pusat dan membatasi kapasitas fiskal untuk layanan publik dan investasi produktif.


























