Layanan Call Center 112 Pemkot Manado Dinilai Sangat Membantu Masyarakat

MANADO- Layanan Pengaduan Call Center Siaga 112 yang digagas Pemerintah Kota Manado mendapat apresiasi dari seluruh stakholder.
Sebab, layanan aplikasi ini dinilai sangat membantu masyarakat.
Layanan Pengaduan Call Center Siaga 112 merupakan pusat panggilan darurat 24 jam bebas pulsa untuk melaporkan kebakaran, bencana, kecelakaan, gangguan keamanan, dan keadaan darurat lainnya.
Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Layanan Pengaduan Call Center Siaga 112 Tahun 2026 yang dilaksanakan, Kamis (29/01/2026) di Hotel Granpuri Manado.
Kegiatan ini dibuka Walikota Manado, Andrei Angouw melalui Assisten I, Julises Oehlers dan dihadiri Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid SIK, Kadis Kominfo Manado, Noviyanti Mongkau SE, seluruh Kapolsek dan Camat se-Kota Manado serta instansi dan stakholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya Oehlers mengatakan pelayanan publik melalui Call Center 112 adalah layanan garda terdepan Pemkot Manado yang memberikan pelayanan publik dalam situasi darurat, kecepatan dan ketepatan.
“Tentunya koordinasi adalah kunci utama dalam melayani kebutuhan masyarakat yang seringkali berada di kondisi kritis dan mendesak,” tukas Oehlers.
Untuk itu kata Oehlers, melalu rapat koordinasi ini kita semua akan pastikan bahwa Call Center 112 dapat berjalan dengan efektif dan responsif.
“Tetap kita tingkatkan koordinasi antar perangkat daerah, Polres dan unsur perangkat lainnya,” imbau Oehlers seraya menambahkan ada 2884 aduan yang masuk melalui Call Center 112.
Sementara itu, Kapolresta Manado mengapresiasi layanan Call Center 112 ini.
“Pemkot Manado melalui Dinas Kominfo membuat layanan masyarakat, itu luar biasa, kami sangat mendukung dan support,” pungkas Kapolresta.
Menurut Kapolresta, total aduan Call Center 112 Tahun 2025 sebanyak 2884 aduan, ini menunjukan tingginya minat kepercayaan masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.
“Setiap laporan kemudian diteruskan ke Ketua Lingkungan dan Satuan Operasional Polresta Manado serta jajaran Polsek untuk ditindaklanjuti dibawah ambang batas maksimal indikator kinerja utama 15 menit,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, ada lima aduan yang menonjol pada Call Center 112 Tahun 2025. Diantaranya minuman beralkohol, putar musik, sajam, selisih paham dan keributan,” urai Kapolresta.
Sebanyak 80 persen aduan masyarakat pada Call Center 112 Tahun 2025 disebabkan oleh konsumsi miras.
“Sehingga perlu dilakukan operasi penindakan terhadap peredaran miras illegal dengan mengedepankan aparat Kelurahan dan Lingkungan untuk mendata penjual miras,” tuturnya.(yanes)

Tinggalkan Balasan