Lebih Dari 6 Bulan Menjabat, Pejabat Status Plt Tak Salahi Aturan

Manado – Sejumlah jabatan dalam JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara kosong akibat ditinggal pensiun, pindah dan lainnya.

Akibat aturan terkait Pilkada yang melarang mutasi pejabat 6 bulan sebelum Pilkada dan 6 bulan pasca pelantikan Kepala daerah maka jabatan kosong di lingkungan Pemprov Sulut hanya boleh diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian Pasal 3 Poin b butir 11 secara eksplisit menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Meski banyak Plt di lingkungan Pemprov Sulut yang telah menjabat lebih dari 6 bulan namun ternyata posisi mereka masih aman karena tidak menyalahi aturan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut, Olivia Theodore mengatakan, Plt diberi kewenangan sebagaimana diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

UU ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengambilan keputusan dan tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan.

Menurut Kaban Olivia, Pasal 33 dari UU tersebut menyiratkan bahwa sejauhmana keputusan (pengangkatan Plt) belum dicabut dan atau pejabat definitif belum dilantik, maka, jabatan tersebut masih bisa terus dipegang Plt.

Diketahui, Pasal 33 UU 30/2014 tentang administrasi Pemerintahan ayat 2 berbunyi, Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku
hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

Sedangkan ayat 3 berbunyi, Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh: a.) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan; atau b.) Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan apabila pada tahap penyelesaian Upaya Administratif.

Tinggalkan Balasan