Manado – CS, GS, MW, SH dan DP, lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado berbanrol Rp 9,6 miliar akan natalan di hotel prodeo Polda Sulut.
Pasalnya, penyidik Subdit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulut akan segera melakukan penahanan kepada lima tersangka yang merupakan panitia penerima barang pada pembangunan gedung yang menggunakan dana kemenpora itu.
“Kami akan segera melakukan penahanan kepada lima tersangka. Desember ini kelima tersangka sudah kita tahan,” kata sember resmi dari penyidik yang menangani kasus tersebut kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (5/12) pagi di Mapolda.
Ia menambahkan, sementara ini mereka masih akan mengambil beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi lain.
“Setelah kita periksa beberapa saksi, mereka (lima tersangka-red) akan kita tahan. Jadi sabar, mereka pasti kita tahan,” bebernya.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, beberapa pekan terakhir ini, penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut sudah menguliti beberapa saksi dari panitia pengadaan barang. Pemeriksaan itu pun akan digilir penyidik hingga Senin pekan depan.
“Proses penyelidikannya terus berjalan. Mungkin dalam beberapa hari ini, kita akan memanggil beberapa saksi sebelum menahan lima tersangka,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, AKBP Hilman beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id di ruang kerjanya.
Ditambahkan Hilman, pihaknya serius mengusut keterlibatan oknum-oknum yang menikmati uang rakyat tersebut. Untuk berkas kelima tersangka sendiri kata Hilman, akan dibuat menjadi dua berkas terpisah.
“Kalau kasus Youth tidak usah takut, kita akan tahan semua oknum yang terlibat. Untuk lima tersangka nantinya akan kita buat dalam dua berkas,” tambahnya.
Sedangkan untuk keterlibatan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut yang sudah beberapa kali dimintai keterangan dalam kasus ini kata Hilman, masih terus didalami pihaknya.
“Itu lagi didalamin. Penyidik masih mencari bukti lain,” bebernya. (jenglen manolong)





















