Lindungi Hak Korban Korupsi, PP 99/2012 Harus Dipertahankan!

Tak Berkategori

PP 99/2012 diuji materi ke MA pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kliennya terpidana korupsi. Alasannya, PP itu bertentangan dengan UU dan HAM. Namun peneliti ICW Febridiansyah mengatakan PP ini harus dipertahankan karena melindungi HAM dan hak yang lebih luas: korban korupsi. Bila Anda setuju dengan Febridiansyah, pilih Pro!

    

Tinggalkan Balasan