Tomohon – Sekretaris Daerah Ir Harold Lolowang MSc membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan yang dilaksanakan di rumah dinas wali kota, Rabu (26/09/2018).
Lolowang saat menyampaikan sambutan wali kota mengatakan, berbagai macam permasalahan mengenai buruknya pelayanan publik seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN, birokrasi yang panjang atau tidak jelas standar operasional pelayanan publik pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Pemerintah dikatakannya, sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya.
“Lembaga Ombudsman adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik dari setiap instasi pemerintahan. Untuk itu diimbau kepada para lurah, camat dan para kepala SKPD agar sedapat mungkin jangan sampai terjadi laporan-laporan masyarakat kepada Ombudsman.”
“Karena itu, tetap bekerja sesuai prosedur dengan mengutamakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Namun apabila ada laporan atau permasalahan dari masyarakat menyangkut pelayanan publik dan sudah berkali-kali, hal ini akan menjadi penilaian dari saya sebagai sekretaris daerah selaku ketua baperjakat,” tuturnya.(mar)




















