Minahasa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano dalam persidangan perkara pidana nomor 97/PID.B/2020/PN.TNN, Rabu (03/03) siang, pada agenda putusan, memutuskan terdakwa Jeffry Lumanauw bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan dipidana hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, dalam putusan Majelis Hakim, selain memutuskan Epi bersalah, juga memutuskan bahwa barang bukti 14 unit Solar Cell tersebut dikembalikan ke terdakwa atau terpidana, karena barang bukti tersebut memang milik terpidana.
“Pengadilan memutuskan, terdakwa Jeffry bersalah karena terbukti melakukan penipuan. Barang bukti berupa 14 unit lampu solar cell dikembalikan kepada terdakwa,” demikian sebagian kutipan putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, La Ode Arsal Kasir SH.
Hanya saja, barang bukti 13 dari 14 unit Panel Lampu Sollar Cell Type SW-ISL701-40W, sudah raib atau hilang sebelum putusan pengadilan dibacakan Majelis Hakim.
Ternyata, ada surat serah terima barang, tertanggal 12 Januari 2021, atau tanggal dimana persidangan masih sementara berjalan. Surat tersebut mengatasnamakan Polres Minahasa, yang isinya menyerahkan barang bukti ke pelapor Leony Leontin Mongi, warga Desa Tonsealama Kecamatan Tondano Utara.
Hal ini pun diakui Kuasa Hukum pelapor, yakni Dedy Tulung SH MH dan Mansyur Budy SH, dalam HAK JAWAB atas pemberitaan media Cybersulutnews.co.id sebelumnya dengan judul “Barang Bukti Raib, Kuasa Hukum Pertanyakan ke Majelis Hakim PN Tondano”, yang tayang pada 17 Februari 2021.
Dimana, dalam poin tiga hak jawab tersebut menyebutkan; “Bahwa saya keberatan dan Keliru serta tidak akurat dengan isi berita tersebut, seperti pada paragraf 5, bahwa ‘barang bukti yang raib entah kemana’, sedangkan di paragraf 7 ditulis barang bukti tersebut telah diserahkan kepada saksi pelapor Klien Kami. Di poin ini, ada maksud penggiringan opini bahwa saya telah melakukan penggelapan barang bukti. Pada kenyataanya, barang bukti tersebut telah saya terima dari pihak Polres Minahasa dengan Berita Acara Pengembalian Barang. Barang bukti yang dimaksud penulis BUKAN merupakan barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa. Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa masih ada di Kejaksaan atau JPU dan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti terlampir dalam dokumen majelis Hakim dalam perkara No. 97/PID.B/2020/PN.TNN PN”. Demikian kutipan dalam hak jawab tersebut.
Pihak Polres Minahasa sendiri ketika dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK SH, terkait hal ini mengaku, pihaknya akan mempelajari salinan putusannya.
“Kami akan mempelajari salinan putusannya. Karena kami dengar ada banding dari pihak terdakwa,” jawab Sugeng singkat melalui pesan Whatsapp.
Sementara, Kuasa Hukum Epi, Audy Alexander Tujuwale SH, didampingi rekannya Ronald Aror SH dan Zulfikar SH, akan menempuh jalur hukum atas hilangnya barang bukti 13 dari 14 unit Solar Cell ini sebelum putusan persidangan. Dirinya menyebut raib, dikarenakan tanpa sepengetahuan pengadilan, barang bukti sudah tidak ada pada tempatnya, dimana seharusnya dititipkan.
“Persoalan ini sebelumnya sudah kami laporkan ke Polda Sulut. Karena dalam Pasal 44 UU No 8 Tahun 1981 tentang penyimpanan barang sitaan, harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan apabila dalam proses peradilan, barang bukti tersebut dilarang dipergunakan oleh siapapun juga. Kemudian, dalam pasal 46 poin 2, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Nah, putusan Majelis Hakim kan barang buktinya dikembalikan ke terdakwa karena memang itu milik terdakwa. Tapi yang ada sekarang, barang buktinya sudah tidak ada sebelum putusan. Sementara, jelas dalam putusan Majelis Hakim tadi bahwa ada 14 unit Solar Cell harus dikembalikan ke klien kami,” tandas Tujuwale.(***)