
Mando – Dewan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Sulut menyatakan penolakannya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 119.
Sekretaris IKAPTK Sulut, Jemmy Ringkuangan AP MSi kepada wartawan, Selasa (17/03) di ruang kerjanya mengutarakan alasan penolakan terhadap pasal 119 UU tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal tersebut dinilai diskriminatif dan mengkebiri hak PNS untuk ikut mencalonkan diri sebagai presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Alasannya, PNS wajib untuk mengundurkan diri saat mencalonkan dirinya untuk menempati jabatan-jabatan negara tersebut.
“Demokrasi tidak adil kepada kami, kami diberi hak memilih dalam pemiliah presiden dan pemilihan kepala daerah juga legislatif tapi ironinya kami tidak punya hak untuk dipilih. Karenanya kami secara tegas menyatakan penolakan atas pasal 119 UU No 5 tahun 2014 ini,” ujar Ringkuangan.
Lanjut dikatakannya, regenerasi proses kebangsaan saat ini masih ada di 3 elemen pemerintahan, yakni, TNI, Polri dan PNS (ASN). Sayangnya, proses kaderisasi kepemimpinan khususnya di daerah hanya didominasi oleh politisi.
“PNS oleh pasal 119 UU No 5 tahun 2014 ini justru tidak memberi ruang kepada PNS untuk turut dalam suksesi kepemimpinan. Sekali lagi ini tidak adil. TNI dan Polri saja masih memiliki ruang untuk ikut dalam suksesi kepemimpinan karena hanya mengajukan cuti bila ingin manju dalam pemeilihan presiden, kepala daerah ataupun anggota legislatif,” imbuh Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut.
Diketahui, Pasal 119 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbunyi : Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.



















