Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mencatat tingginya perkawinan campur Warga Negara Asing (WNA) dengan penduduk lokal. Perkawinan campur ini ada yang tulus, ada pula yang hanya kedok. Meski begitu pihaknya mempunyai trik khusus untuk menelisik apakah ada penyimpangan dalam peraturan imigrasi.![]()



















