MITRA- Masyarakat kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diimbau untuk sadar terkait pengurusan izin dalam usaha. Pasalnya, masih banyak usaha didaerah ini tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab Mitra.
Ini diakui Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP) Kabupaten Minahasa Tenggarra, Goddlif Mamahit. Dia mengatakan terkait hal ini, pihaknya gencar melakukan sosialisassi di semua kecamatan se-Kabupaten Mitra. Dan kegiatan itu, kata dia sudah dimulai dari Kecamatan paling Barat Mitra, Touluaan.
Lanjutnya, mengapa kegiatan soasialisasi terus dilakukan, agar para pelaku usaha dapat mengerti bahwa setelah mereka memiliki ijin, pastilah bangunan maupun usahanya akan dianggap legal. ” mempunyai izin yang sah juga semakin menghindarkan dari permasalahan apabila terjadi diwaktu mendatang,”ucapnya.
Selain itu, soialisasi juga dilakukan untuk menumbuhkan animo masyarakat sehingga sadar terkait aturan. Dengan sendirinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mitra akan bertambah. “Dengan begitu PAD itu juga akan dikembalikan ke masyarakat, baik berupa program pembangunan ataupun bantuan,” ujarnya.
Tambah Mamahit, untuk pengurusan ijin sebenarnya tidak susah-susah amat, meskipun ada berkas-berkas yang harus disiapkan oleh masyarakat dalam melakukan pengurusan ijin. “Jika berkas administrasi tak ada masalah,maka harapan masyarakat untuk usaha juga terjawab,”tukasnya. Dia berjanji terkait dengan ujin usaha ini, pihaknya akan memberikan pelayanan yan terbaik bagi masyarakat Mitra. “Karena sesuai dengan komitment pemerintah menjadikan masyarakat sejahtera dan kuat dalam ekonomi,”katanya. (Alfian Tompunu)




















