Mendagri: Djelantik Langgar Aturan !

Jakarta – Pernyataan Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit yang mengatakan tidak perlu ada Pelaksana Harian (Plh) Walikota terkait cuti yang diajukannya untuk mengikuti kampanye pilwako mendapat kritikan keras dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui juru bicara Plt Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, sesuai aturan UU 32 Pasal 35 tertulis, bila Incumbent kampanye maka yang menjadi Plh Walikota adalah Sekretaris Daerah.

“Incumbent yang mengajukan cuti kampanye Pilwako, berhak menunjuk Plh sesuai aturan UU 32 Pasal 35 yang disahkan oleh Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang,” ujar Donny panggilan akrab Kapuspen yang saat ini juga sebagai staf Ahli Mendagri.

Pernyataan Djelantik Mokodompit tidak perlu penunjukan Plh, karena hanya ikut cuti kampanye dinilai Kapuspen telah melanggar aturan. “Aturan sudah begitu, jangan menurut aturan sendiri. Djelantik harus tunduk pada aturan,” tegas Donny.

Dalam hal ini, ungkap Donny, gubernur berhak memberikan peringatan dan teguran kepada Walikota/Bupati yang tidak ikut aturan, karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Bila tidak mau ikut aturan maka Gubernur jangan terbitkan ijin kampanye kepada incumbent. Ijin cuti diberikan kepada incumbent, maka Sekda diangkat sebagai Plh karena pemerintahan tidak boleh kosong,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

News Feed