Mitra- Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Mitra masih mengambang. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengurusi kebutuhan air bersih bagi warga Mitra, belum memiliki management yang jelas.
Akibatnya pelayanan terhadap masyarakat untuk menyalurkan air bersih ikut terbengkalai. Tak ayal keluhan demi keluhan di terima pihak PDAM.
Kepala PDAM Unit Ratahan Kepala Kantor PDAM Minsel Unit Ratahan,Yeti Sanger didampingi Kepala Bagian Umum Yongki Kaligis, saat diwawancarai membenarkan hal tersebut.
Menurut keduanya, pendirian PDAM dilakukan paling lambat 3 tahun sejak Mitra dimekarkan. Saat ini pemekaran wilayah Mitra sudah 7 tahun.
“Sejauh ini kami mengalami banyak kendala. Diantaranya 80 persen pelayanan tak berjalan baik. Perbaikan pipa jaringan distribusi dan mesin pompa air tak kunjung dilakukan. Bahkan selama ini tak ada laporan dari PDAM Minsel ke Pemkab Mitra,” ujar keduanya.
Tak hanya itu, jumlah sambungan rumah (SR) tak tertata dgn baik. Dari total jumlah 6000 lebih, yang aktif sekarang ini hanya tersisa 600-an. Ada juga persoalan teknis yang terjadi di lapangan akibat tak ada perhatian yang serius dari pihak PDAM Minsel. Tingkat kebocoran air semakin tinggi. Unit-unit IKK banyak yg tak optimal dalam pelayanan.
“Bahkan gaji karyawan sudah tak di bayar kurang lebih tiga tahun belakangan ini,” keluhnya.
Dengan sejumlah persoalan teknis dan management tersebut, jadi alasan utama bagi Sanger dan Kaligis untuk meminta perhatian pemerintah agar memfasilitasi agar Unit PDAM Mitra dapat berdiri sendiri. Harapannya dengan pendirian PDAM Mitra tentunya management kelembagaan akan semakin baik. Apalagi saat ini pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin menurun.
Menurut mereka, Pendirian PDAM di wilayah Mitra di dukung oleh sejumlah peraturan dan undang-undang, diantaranya UU No 7 tahun 2014 tentang Sumber Daya Air (SDA), PP No 16 tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Perda No 2 tahun 2012 tentang Pendirian PDAM Mitra.
“Kata bupati sih tinggal menunggu Perda di tingkatan pemerintah propinsi,” kata Sanger dan diiyakan Kaligis.
Dipihak lain, sejumlah masyarakat ikut mendesak diseriusinya PDAM yang berstatus PDAM yang dikelola oleh menegement sendiri dan tidak lagi bergantung pada Kabupaten Minsel. “Setahu saya pada pemerintahan sebelumnya sudah dilakukan upaya alih status. Namun belakangan tidak tahu sudah seperti apa. Seharusnya pemerintah lebih serius menyikapi hal ini. Persoalan pelayanan air bersih merupakan persoalan urgen,” ungkap salah satu warga Ratahan Noldy Pangkerego.(Alfian Jay)




















