Menkes Minta Dirut RSUP Kandou Jauhi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Suasana pelantikan Dirut RSUP Prof Kandouw dr Maxi Rondonuwu oleh Menkes Nafsiah Mboi di Jakarta.
Suasana pelantikan Dirut RSUP Prof Kandouw dr Maxi Rondonuwu oleh Menkes Nafsiah Mboi di Jakarta.

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH melantik 41 orang pejabat struktural Eselon II dilingkup Kementerian Kesehatan, termasuk didalamnya Direktur Utama RSUP Prof Dr RD Kandou Manado dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM, MARS bertempat di Gedung Kementerian Kesehatan Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (30/09/2013).

Dalam sambutannya Menkes mengatakan, pelantikan ini merupakan rotasi pengembangan dan pembinaan bagi pejabat eselon II. Jabatan yang diberikan negara merupakan amanah, karena itu berikan yang terbaik kepada bangsa dan negara.
Bila para pejabat eselon II bekerja dengan hati dan dengan pelayanan yang baik kapanpun dirotasi akan bangga karena telah berbuat bagi bangsa.

“Jabatan Eselon II merupakan jabatan yang sangat menentukan keberhasilan program yang dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Bagi pejabat yang telah dilantik, Menkes minta, untuk segera mempelajari tupoksi yang ada. Sementra untuk pejabat yang sebelumnya diminta untuk tidak bersikap masa bodoh, membiarkan pejabat yang baru tanpa arahan dan bimbingan.
“Sebagai satu tim mari kita tetap bekerjasama meskipun sudah tidak menjabat lagi,” pinta Menkes.

Para pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi dari tim Kemenkes. Memiliki kualitas yang memadai sesuai kompetensi dan jabatan yang diemban. Untuk itu, jabatan yang diterima ditunjukan dengan integritas yang tinggi, keinginan untuk merangkul semua, melayani dengan baik dan maju bersama.

“Tunjukan loyalitas dan integritas yang tinggi kepada bangsa dengan membangun tim dan kerjasama dengan semua orang. Jangan lakukan korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jaga wilayah kerja bebas dari tindakan korupsi,” tegasnya.

Di lingkungan Sekretariat Jenderal, Menkes melantik Wiwik Widarti SKM, MM sebagai Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.

Sementara itu, sejumlah 28 orang Pejabat Eselon II dari lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) yakni, dr. Eka Viora, Sp.KJ, sebagai Direktur Bina Kesehatan Jiwa, dr Deddy Tedjasukmana Basuni Sp.RM sebagai Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, drg Rini Sunaring Putri M.Kes sebagai Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Dr dr HM Alsen Arlan Sp.B.KBD sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr Mohamad Hosein Palembang, Drs Amrizal Apt. MM, MKes sebagai Direktur Umum, SDM dan Pendidikan RSUP Dr Mohamad Hosein Palembang, dr Irayanti Sp.M sebagai Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Padang, drg Rahmadsyah Mansur M.Kes sebagai Direktur Umum, SDM dan Pendidikan RSUP Dr M Djamil Padang, Dr dr Nucki Nursjamsi Hidayat Sp.OT (K) M.Kes sebagai Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung, Dr dr Agus Hadian Rahim Sp.OT (K) M.Epid MH.Kes sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Ortopedi Prof Dr Soeharso Surakarta, dr Sri Catur Murniningsih sebagai Direktur Keuangan Rumah Sakit Ortopedi Prof Dr Soeharso Surakarta, Yulis Quarti SE Akt M.Si sebagai Direktur Keuangan RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, dr Anak Ayu Sri Saraswati M.Kes sebagai Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar, Ni Ketut Rupini SH MARS sebagai Direktur Keuangan RSUP Sanglah Denpasar, dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS sebagai Direktur Utama RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Dr dr Hj Fatmawati MPH sebagai Direktur Utama RS Penyakit Infeksi Prof Dr sulianti Saroso Jakarta, Hary Purwanto SKM M.Epid sebagai Direktur Pengkajian Penyakit Menular RS Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso Jakarta, Erwin Susanto SE sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum RS Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso Jakarta, Suripto SE MARS sebagai Direktur Keuangan RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, dr Susy Himawati MARS sebagai Direktur Umum dan Operasional RS Kanker Dharmais Jakarta, dr Bambang Dwipoyono Sp.OG MS sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RS Kanker Dharmais Jakarta, dr Darwito SH Sp.B (K).Onk sebagai Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr Kariadi Semarang, dr Mardianto Sp.PD sebagai Direktur Medik dan Keperawatan RSUP H. Adam Malik Medan, dr Elzarita Arbain M.Kes sebagai Direktur Utama RS Paru Dr H.A Rotinsulu Bandung, dr I Gusti Lanang Suartana Putra MM sebagai Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah Denpasar, dr Ali Muchtar SP.PK MARS sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, dr Endriana Soeryat Sp.PK sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, dr Hj. Nelly Windarti Rachman MARS sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, dr H. Abidin MPH sebagai sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar.
Di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Menkes melantik Ir Doddy Izwardy MA sebagai Direktur Bina Gizi, dr Muchtaruddin Mansyur MS SpOK Ph.D sebagai Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga.
Sementara di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Menkes melantik Dra Engko Sosialine Magdalene Apt M.Bio Med sebagai Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Drs Bayu Teja Muliawan M.Pharm MM Apt sebagai Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian, Dra R Dettie Yulianti Apt M.Si sebagai Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian.
Di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penyehatan Lingkungan, Menkes melantik Raden Broeri alexander W. SKM M.Kes sebagai Kepala KKP Kelas I Tj Priuk, dr Oenedo Gumarang MPHM sebagai Kepala KKP Kelas I Soekarno Hatta, dr Charto Susanto MSA Sp.KP sebagai Kepala KKP Kelas I Surabaya.

Untuk Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Menkes melantik Dr Dra Vivi Lisdawati MSi Apt sebagai Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit Salatiga.

Lalu Badan PPSDM Kesehatan, Menkes melantik dr Asijikin Iman HD, MHA sebagai Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan dan Suhardjono SE MM sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 331 s/d 388/Menkes/SK/IX/2013. (Patris pangaila)