Minsel,-Memasuki 2014 Pengurusan Administrasi di pencatatan sipil semuanya tidak di pungut biaya, akan tetapi ternyata, kerinduan masyarakat untuk tidak di pungut biaya ternyata salah, malahan untuk kabupaten kota masih memungut retribusi untuk Administrasi pencatatan sipil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Cornelius Mononimbar saat di mintai keterangan mengenai hal tersebut, langsung menjelaskan, kalau Undang Undang 24 Tentang Administrasi Pencatatan sipil, mewajibkan setiap warga negara indonesia, yang ingin membuat administrsi di Pencatatan sipil tidak di pungut biaya lagi.
Lanjut dia, akan tetapi untuk Kabupaten Kota, masih menunggu Juknis dan Juklat dari kementerian untuk di ikuti dan di berlakukan, dan kalau tidak ada juknis dan juklat yang belum turun berarti perda masih di berlakukan.
Untuk itu sampai saat ini, sambil menunggu Juknis dan Juklat dari kementerian maka untuk Kabupaten Minahasa Selatan Retribusi masih berjalan, dan kalau tahun ini masih di berlakukan selama satu Tahun, tomatis retribusi minsel akan mencapai 100 persen.
Kami mengharapkan kepada masyarakat agar bersabar, dalam hal ini kepengurusan administrasi masih memungut retribusi, masyarakat harus bersabar. Tutur Mononimbar.
Laporan : Jufan Dissa



























