
Mitra– Indikasi terjadi pembalakan liar di hutan lindung tepatnya, di Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra) oleh pihak perusahaan tambang untuk dijadikan akses jalan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Seperti di ungkapkan Ketua LSM Gema Mitra Viddy Ngantung mengecam keras atas aksi pembalakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang diketahui selama ini tengah beroperasi di wilayah Minahasa Selatan.
“Kami berharap pemerintah kabupaten tidak tinggal diam mengenai masalah ini, dimana tanpa mengantongi izin, pihak perusahaan itu dengan seenaknya merombak hutan. Namun jika pemerintah tak mau mengambil langkah, maka kami akan laporkan masalah ini ke pihak berwajib,” tegasnya, belum lama ini.
Menurut Ngantung, pengakuan dari pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mitra, selama ini mereka tak mengeluarkan rekomendasi untuk izin prinsip atau izin yang biasanya jadi dasar meminjam pakai hutan. “Karena aksi ini terkesan hanya didiamkan instansi terkait, dengan demikian maka aksi mereka itu dapat tergolong ilegal,” katanya.
Kepala Dinas Hutbun Mitra Sonny Wenas ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku akan melakukan operasi di hutan untuk memberantas aksi pembalakan liar. (Alfian Tompunu)




















