MITRA- Terkait pelebaran jalan kawasan gunung potong, yang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Mitra, berbuah manis. Pasalnya, pengerjaan pelebaran jalan tersebut sementara dilakukan dengan pengawasan ketat pihak kehutanan.
Dalam pelabaran jalan tersebut, otomatis banyak kayu yang akan dipangkas untuk memudahkan pengerjaan jalan oleh eskavator . Hanya saja, untuk kayu tersebut sepenuhnya oleh Dishutbun Mitra, akan dikelola oleh pihak ketiga yang ketentuannya harus memenuhi kewajiban retribusi untuk pemasukkan Negara.
“Jadi ada perusahaan yang bersedia mengolah pohon-pohon yang ditebang itu menjadi kayu olahan. Jumlahnya sekira 30-an kubik. Tetapi dengan syarat mereka harus memenuhi kewajiban kepada Negara sebagaimana diatur oleh aturan, dalam hal ini retribusi dan biaya yang diwajibkan,” kata Kepala Dishutbun Mitra, Sonny Wenas ,S.Sos MM kepada wartawan.
Kewajiban dimaksud, lanjut Wenas adalah Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). “Untuk PSDH, retribusinya sebesar Rp 36 ribu per kubik, sedangkan retribusi untuk DR memakai mata uang dolar dengan besaran 12 US Dollar per- kubik. Ini yang harus dipenuhi pihak perusahaan dan mereka menyatakan siap untuk itu,” terangnya.
Hanya saja, kata Wenas, setoran retribusi ini baik PSDH maupun DR tidak ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan langsung ke Negara. “Aturannya memang begitu karena mereka melakukan penebangan di wilayah hutan lindung yang sebelumnya telah diijinkan untuk dibongkar demi kepentingan pembangunan infratsruktur,” kuncinya. (Jay)




















