OJK Ambil Alih Pengawasan Lembaga Kredit Mikro

 

Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih pengawasan Lembaga Kredit Mikro (LKM) dari tangan Bank Indonesia (BI).
Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Suparlan mengatakan mulai tahun 2015 mendatang, pengawasan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya, bukan BI lagi yang akan melakukan pengawasan pada 2015. Untuk tugas tersebut kami sudah melakukan persiapan sehingga
pada waktunya bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Suparlan.
Peralihan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Isi dari UU tersebut intinya untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
“Nanti akan dilibatkan pemerintah daerah, perbankan serta BI. Di mana tim khusus ini memiliki fungsi utamanya menginventarisir LKM yang belum berbadan hukum, menyusun kebijakan dan regulasi, serta mapping SDM di tingkatan kabupaten/kota. Bila sudah jalan, LKM yang tidak berbadan hukum akan kami tindak,” jelas Suparlan.
Berdasarkan UU, menurutnya hanya perbankan saja yang bisa menghimpun ataupun menyalurkan dana, di luar koperasi simpan
pinjam. “Jadi semua lembaga pemberdayaan masyarakat baik lewat pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan hingga jasa
pengembangan usaha, sudah harus berbentuk badan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Pembangunan Pemprop Sulut, Sanny Parengkuan, mengatakan sosialisasi OJK di Manado ini
guna memberikan pengetahuan dan pemahaman lebih menyeluruh, baik dalam hal pelaksanaan pengaturan, pembinaan
dan pengawasan di sektor LKM.
“Kami akan membantu memudahkan proses inventarisir LKM yang jumlahnya sekira ratusan di seluruh kabupaten/kota di
Sulut,” tuturnya.(Nancy)

Tinggalkan Balasan