
Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 1 Januari 2014 bakal mengawasi transaksi perusahan “leasing” kendaraan bermotor dengan nasabah di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Anggota Dewan Komisioner, Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Ilya Avianti mengatakan bagi perusahaan leasing, jika nasabah yang menunggak sebulan, jangan langsung diambil kendaraannya.
“Konsumen bisa saja mengadukannya ke OJK terkait hal ini. Walaupun OJK memberi saran agar menyelesaikan kembali dengan perusahan leasing,” katanya.
Katanya, apabila perusahan tidak mau menyelesaikannya dan dalam posisi benar-benar salah, maka OJK akan melakukan pencabutan izin usaha.
Dia mengatakan, lama kendaraan akan ditarik tergantung perjanjian antara nasabah dengan perusahan pemberi “leasing”, meskipun ke depan kontrak atau perjanjian tersebut akan disederhanakan sehingga antara nasabah dengan perusahan sama-sama mengerti haknya dan kewajibannya.
“OJK juga akan mewajibkan untuk mencantumkan risiko sehingga hak dan kewajiban jelas, dan nasabah tidak dikorbankan,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat mengakses kelembagaan OJK dengan mengunjungi situs internet yang setiap hari menghadirkan perkembangan terkini.(nancy)


























