
Manado – Buntut dari ketidak jujuran saat menjalankan tugas, 16 anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut pekan ini akan mendengarkan tuntutan oleh Penuntut, AKP Hanny Lukas dalam sidang kode etik dan profesi.
“Dakwaan dan pemeriksaan saksi kan sudah digelar pada sidang sebelumnya, jadi sidang kali ini agendanya tuntutan. Rencananya Rabu pekan ini mereka akan mendengarkan tuntutan,” kata sumber resmi Polda Sulut berpangkat Kompol kepada Cybersulutnews.co.id akhir pekan lalu.
Sayangnya, ketika ditanya apakah ke 16 anggota Timsus ini akan dituntut pecat oleh Penuntut, sumber enggan menjawabnya.
“Nanti dilihat sidangnya lah, kan yang bacakan tuntutan bukan saya. Nanti kita dengar pekan depan hasilnya,” ungkap sumber.
Diketahui, ke 16 anggota timsus menjalani pemeriksaan sejak dua minggu terakhir. Dari hasil keterangan yang diberikan anggota Timsus, uang yang diterimah mereka berfariasi mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Sementara dari kesaksian Brigadir HJ alias Hendra dalam sidang tersebut terungkap, mereka berani menggelapkan uang Rp 4 miliar lebih milik Bank BNI yang dibawa kabur terpidana Jolly Mumek karena pada saat bertemu dengan Katimsus Iptu MM alias Meikhel dan pemimpin serta pengacara BNI di rumah kopi, mereka telah membuat kesepakatan untuk menyisihkan uang Rp 7,7 miliar yang dibawah kabur terpidana Jolly, hingga akhirnya Hendra dan Katimsus menggelapkan uang
Kasus ini sendiri menyeret 28 anggota Timsus dan mantan Dirkrimsus Polda. Namun masih 16 anggota yang menjalani sidang kode etik di Mapolda, sementara untuk dakwaan 12 anggota Timsus dan Dirkrimsus disusun oleh Propam Mabes Polri, sidang kode etik dan profesi ini sendiri dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi.(jenglen manolong)


























