by

Pelaku Cabul ABG di Warembungan Minta Dibebaskan

Manado – Terdakwa AE alias April (21) warga Warembungan jaga 9 kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa, kembali menjalani sidang terkait kasus asusila yang dilakukan terhadap gadis dibawa umur, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, (18/11).

Melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Zatosan Sancho G Jacob SH, meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kliennya dan meminta untuk dibebaskan.

“Kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk bisa membebaskan terdakwa,”katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olivia Pangemanan SH menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sidang pun ditunda pekan depan untuk mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim, Uli Purnama SH MH.

Seperti diketahui, awal kejadian pada waktu itu pukul 19.00 wita korban membeli permen di warung, di jalan korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa memanggil korban dan mengajaknya ke rumah neneknya.

Di rumah tersebut ada salah seorang gadis, Sisilia. Terdakwa kemudian bertanya kepada korban kalau sayang pada dirinya. Korban pun diajak didalam kamar, namun korban tidak mau. Namun karena terdakwa mengancam dengan pisau, akhirnya korban pun masuk kedalam kamar.

Di dalam kamar tersebut, terdakwa, korban dan Sisilia tidur bersama. Setelah Sisilia tertidur, terdakwa pun memulai aksinya dengan mencium-cium korban sampai membuka bajunya.

Namun aksinya untuk menyetubuhi korban tidak jadi. Sebab korban yang hendak membuka celana, korban langsung mendorong terdakwa.

Karena merasa kesal, terdakwa mengusir korban pada besok subuh pukul 05.00 wita.

Lima hari kemudian korban menceritakan kepada tantenya. Karena tidak menerima perlakukan korban, akhirnya tantenya menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban dan melaporkan kepada pihak berwajib.

Akibatnya terdakwa dikenai pasal 82 UU RI no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.(Ay)

Comment

Leave a Reply

News Feed