Manado – Kinerja Polresta Manado dalam penanganan kasus kekerasan anak termasuk di dalamnya pelecehan seksual, sungguh memprihatinkan. Selain, lamban dalam menuntaskan kasus, ditengarai juga kerap meloloskan terduga pelaku.
Hal itu terungkap pasca dua pelaku diseret sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Manado, pekan ini. Kedua Anak Baru Gede (ABG) itu masing-masing, JVRD alias Jones (17) dan RP alias Rambo (17).
Mereka didakwa bersalah karena nekat mempemerkosa korban, sebut saja Mutiara (14), yang tak lain adalah adik kelas para terdakwa.
Menariknya lagi, pada kasus itu sebenarnya ada satu teman terdakwa yakni, ACR alias Abhu yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi pelecehan seksual. Herannya, penyidik Polresta tak menjadikannya sebagai tersangka.
Padahal, menurut penuturan korban kepada orangtuanya, ACR terlibat. ACR diduga menyuruh korban untuk menghisap kemaluannya, serta turut mencabuli korban bersama dua rekan yang telah dijadikan tersangka itu.
“Anak saya bilang ada lima orang yang di kamar waktu itu, dan sebenarnya ada tiga yang mencabuli dia bukan cuma dua. Yang satu itu juga sempat diperiksa di Polresta Manado, tapi tidak dijadikan tersangka, sebab kata penyidik tidak tau mau dijerat dengan pasal berapa,” tutur ayah korban.
Pihak Polresta sendiri ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Erson Sinaga, Rabu (25/11/2015), tak dapat menjelaskan banyak hal. “Saya akan cek ke penyidik yang menangani kasus ini,” singkat Sinaga.
Aksi penyidik Polresta yang diduga sengaja meloloskan ACR, sehingga berkasnya tak tembus kejaksaan dan pengadilan, langsung mendapat respon pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI) perwakilan Sulawesi Utara, Nenny Rahmawati.
“Tidak bisa begitu, masa penyidik tidak tahu harus menjerat dengan pasal apa, kan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jelas diatur, apalagi saksi korban sudah memberikan keterangan. Harusnya penyidik lebih mengembangkan kasus, karena memang itu tugas mereka. Kecuali telah terjadi permainan di dalam,” tanggapnya.
Diketahui, kedua terdakwa digiring ke kursi pesakitan oleh JPU, dengan menggunakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(jenglen manolong)




















