Pelaku Usaha di Sulut Difasilitasi Kemenparekraf Urus HAKI

Manado – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia menggandeng Universitas Sebelas Maret serta Dinas Pariwisata Daerah Sulut memfasilitasi puluhan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kegiatan Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Hotel Aryadita Manado, Rabu (14/8/2024), mendapat antusias pelaku usaha.

Ketua Tim Kerja Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual Immanuel Rohi mengatakan jumlah yang mendaftar ada 170 pelaku usaha. Namun, yang diterima hanya 87 pelaku usaha.

“Yang masuk syaratnya ada 87 (pelaku usaha),” ujar Rohi saat jumpa pers usai pembukaan Kegiatan Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Ia menegaskan 87 pelaku usaha ini akan difasilitasi hingga mendapat sertifikat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia.

Rohi menyebut minimnya pelaku usaha dalam mendaftar Kekayaan Intelektual karena ada sejumlah kendala.

“Kita fasilitasi akan didaftarkan ke Kemenkumham. Itu salah satu kendala pelaku usaha,” ungkapnya seraya menambahkan dalam proses pendaftaran dilakukan secara online.

“Bukan datang ke Kemenkuham,” sambungnya.

Kendala lainnya, ungkap dia, kurangnya pemahaman pelaku usaha dalam hal ketentuan pendaftaran.

“Setelah masuk permohonan pendaftaran, apa yang akan dilakukan. Itu akan kami bantu,” kata dia.

Ia menegaskan proses tersebut dikawal hingga keluar sertifikat.

“Waktu dari pendaftaran sampai dapat sertifikat kira-kira 9 bulan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, bisa 6-7 bulan,” tukasnya.

Adapun Kota Manado di Sulut menjadi kota tujuan keempat dalam penyelenggaraan kegiatan
Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024.

“Kenapa pilih Sulawesi Utara? Karena ada beberapa pertimbangan. Yang pertama jelas kita lihat potensinya apa? Kalau Sulawesi Utara ini cukup banyak,” imbuh Plt Wakil Rektor Riset dan Informasi Universitas Sebelas Maret, Kuncoro Diharjo.

“Jadi tidak hanya Jawa sentris, termasuk ke daerah-daerah terluar. Sulawesi Utara ini kan bagian utara NKRI. Ini paling utama,” tukasnya.

Kegiatan ini didukung Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pariwisata Daerah. Kepala Dinas Pariwisata Daerah Henry Katijily menyebut Perlindungan Kekayaan Intelektual sangatlah penting dalam keberlangsungan usaha.

Adapun dalam kegiatan ini sebagai pemateri Merry Elisabeth Kalalo dari Universitas Sam Ratulangi dan Tjahyani (Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Leave a Reply

News Feed