Pembelian BBM Lewat Jerigen Masih Marak di Minsel, Polisi Cuek

Minsel – Sampai saat ini pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) lewat jerigen masih marak terjadi di semua SPBU. Hal ini membuat  masyarakat yang sedang mengantri dengan kendaraan mengeluh, karena sudah mengakibatkan antrean panjang sekaligus mengurangi pasokan jatah pengendara mobil dan motor.

“Seharusnya pihak Pertamina harus lebih tegas sehingga jerigen tidak bisa lagi mengambil di SPBU. Pemerintah harus menegur Pertamina sekaligus melakukan sidak sehingga pengisian lewat jerigen bisa diatasi,” ujar Jemmy warga Amurang.

Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum polisi yang melakukan kong-kalikong dengan pihak pengelola SPBU.

“Pantauan saya, banyak polisi yang sudah mengetahui hal ini, namun hanya diam saja. Ini sudah tak benar. Sungguh sangat menyusahkan masyarakat saja,” keluhnya.

Pantauan Cybersulutnews.co.id, di beberapa SPBU di Minsel, oknum petugas SPBU tidak segan-segan mengisi jerigen. Walau antrean panjang terjadi. Hingga terkadang pengendara sepeda motor maupun mobil harus menunggu lama, karena ada pembelian menggunakan jerigen.

‘’Kami membeli BBM bukan untuk dijual kembali, tetapi untuk keperluan sehari-hari seperti mesin genset. Karena sering listrik mati,’ kata Andris warga Amurang lainnya.

Namun setelah diperhatikan pembelian minyak dengan jerigen bukan satu, tetapi sampai empat jerigen yang digantung di samping motornya dengan mengunakan keranjang. Bahkan saat pembayaran tiap jerigen ada uang fee diberikan kepada oknum petugas SPBU dari harga yang tertera di meteral SPBU tersebut.

‘’Sekedar uang rokok, karena kita telah membeli minyak pakai jerigen,’’ ujarnya kepada petugas SPBU tersebut sambil berlalu.

Maka aktivitas penjualan BBM bersubsidi dengan jerigen yang terus marak. Setelah pihak petugas SPBU mendapat jatah dari pembeli. Walau mengetahui menyalahi aturan dan ada pengumunan dari Pertamina dilarang melayani pembelian jerigen, tapi hal ini tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan jalan tidak benar .(jufan dissa)

Tinggalkan Balasan