Minahasa – Pemerintah Desa Tonsealama, Kecamatan Tondano Utara, menggelar Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, bertempat di gedung serbaguna Desa Tonsealama, Rabu (07/10) pagi.
Kegiatan dibuka Camat Tondano Utara, Pieter Koroh SPi MAP. Dia mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan agar, baik Pemerintah Desa dan jajaran aparatur serta masyarakat, memahami bagaimana penggunaan Dana Desa itu.
“Tujuan dari sosialisasi ini tentu adalah untuk memberi pemahaman, baik kepada pemerintah, maupun kepada masyarakat,” ujarnya.
Hukum Tua Jouke Rumbajan mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, partisipatif, dan tepat sasaran.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah Desa kepada masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat
dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan pembangunan serta
pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa.
“Tujuan kegiatan ini yakni, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Dana Desa dan penggunaannya. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa. Memberikan informasi mengenai program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan desa. Mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa serta memastikan penggunaannya memberikan manfaat bagi masyarakat,” terang Rumbajan.
Sosialisasi ini sendiri menghadirkan narasumber diantaranya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekdakab Minahasa, Drs Riviva Maringka MSi. Dalam materinya, dia menyinggung soal dasar hukum penggunaan dana desa.
Menurutnya, tahun ini ada keterlambatan pelaksanaan sosialisasi yang seharusnya di awal tahun, karena dasar hukumnya mengalami perubahan-perubahan sehingga harus menyesuaikan.
“Itulah sebabnya sedikit tertunda. Salah satunya juga karena di beberapa desa di Minahasa sedang tahapan Pilhut di awal tahun, ini juga termasuk menyebabkan penundaan, karena harus menunggu Kumtua definitif dulu baru dilaksanakan,” terang Maringka.
Dia lalu menyampaikan materi tentang program prioritas nasional yang harus masuk dalam penganggaran dana desa. Didalamnya, Maringka juga mengingatkan Hukum Tua yang baru, agar selalu melibatkan semua stakeholder, dan merangkul semua elemen masyarakat, untuk semua kegiatan musyawarah.
Selanjutnya, ada narasumber dari Inspektorat, yakni Kepala Inspektorat Minahasa, Dr Christian Vicky Tanor SPi MSi. Tanor dalam materinya diantaranya menyinggung soal tata kelola, manajemen resiko, pengendalian intern, dan akuntabilitas.
Dia menjelaskan secara ini, apa itu dana desa, tujuan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa, dasar hukum yang digunakan per 6 Oktober 2026, serta fokus pembangunan di desa.
“Pada prinsip pengelolaan dana desa, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, efisien, efektif dan ekonomis,” tandasnya.
“Agar, semua pengelolaan keuangan di desa itu dapat dipertanggung jawabkan dan menghindari resiko-resiko. Dan terpenting, bagaimana masyarakat dapat menikmati dana desa ini dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.
Hadir juga sebagai narasumber yakni dari Kejaksaan Negeri Minahasa diwakili Kasi Intel Saiful Arif SH MH, Polres Minahasa diwakili Kapolsek Toulimambot Stenly Carundeng SH, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, James Goni SSTP MAP.
Sementara, turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Tondano Utara Yenny Rachman SPi, Pendamping Desa Novita Rochmat, Ketua BPD Julius Tampi SPd dan Anggota BPD, Perangkat Desa, LPM, TP-PKK, Kopdes, Karang Taruna.(fernando lumanauw)
























