Pemkab Minahasa Tak Kunjung Ajukan Revisi Perda Pilhut ke DPRD

Minahasa – Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tak kunjung menyerahkan revisi rancangan peraturan daerah (Ranperda), untuk perubahan atas Perda tentang Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.

Padahal, di tahun 2015 ini sebanyak 73 Desa di Kabupaten Minahasa segera melakukan Pilhut secara serentak, dari 227 Desa yang akan dilakukan secara bertahap hingga 2017 mendatang.

Menurut Ketua DPRD Minahasa, Careigh Naichel Runtu SIP, Rabu (14/01), kepada wartawan mengatakan, sudah seharusnya ini menjadi perhatian serius pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Minahasa.

“Seharusnya Ranperda untuk revisi sudah diajukan Pemkab Minahasa, mengingat ini sangat penting karena tahun ini kita akan menggelar pilhut serentak di beberapa Desa di Minahasa. Karena hingga saat ini banyak Desa dipimpin penjabat Kumtua, bukan Kumtua definitif,” ujar CNR sapaan akrab politisi yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Minahasa ini.

Dirinya menyatakan siap membahas Ranperda tersebut bila sudah diajukan pihak Pemkab Minahasa.

“Eksekutif sudah menjanjikan sejak 2014 lalu segera mengusulkan awal Januari 2015, namun hingga kini belum juga,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Minahasa, Ventje Mawuntu, juga mendesak Pemkab Minahasa agar segera mengusulkan Ranperda Pilhut secepatnya, untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Dirinya berjanji tak segan-segan memanggil ‘hearing’ Pemkab Minahasa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, bila hingga akhir Januari belum juga dimasukkan.

“Dengan hearing mungkin kita dapat mengetahui permasalahan yang terjadi yang menyebabkan Ranperda Pilhut belum dimasukan ke pihak DPRD. Karena persoalan lain yang kami terima, banyak masyarakat di Minahasa tidak menyukai adanya penunjukan penjabat Hukum tua di Desa-desa. Alasannya, negara kita ini merupakan negara demokrasi yang menginginkan pemimpin yang dipilih oleh masyarakat,” katanya sembari menambahkan, bila hingga saat ini Raperda tersebut belum dimasukan untuk dibahas maka berpotensi tidak ada pilhut di Minahasa pada tahun 2015 ini, mengingat di akhir tahun mendatang akan ada agenda pemilihan Gubernur.

Sementara, BPMPD Minahasa, Djefrie Sumendap Sajow SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak bermaksud memperlambat memasukan Ranperda Pilhut. Pihaknya beralasan, hingga kini masih menunggu peraturan Menteri yang baru.

“Kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait mana wewenang yang mengatur tentang desa apakakah Kementrian Dalam Negeri atau Menteri Desa dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Bila itu sudah jelas maka akan segera kami usulkan,” terang Sajow.

Meski demikian, dikatakan Sajow, konsepnya sudah ada, seperti persyaratan administrasi menjadi calon kumtua, panitianya siapa dan bagaimana cara kerjanya. Namun semuanya belum bisa diajukan ke DPRD karena menjaga jangan sampai bertentangan dengan peraturan menteri yang akan turun.

“Bila mengacu pada peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 46 mengatakan, ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan Kepala Desa diatur dengan peraturan Menteri,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan