Manado – Dugaan pemalsuan ataupun penipuan identitas data warga termasuk tindak pidana yang dapat merugikan pihak tertentu.
Hal itu tentunya menjadi perhatian
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tak heran, Pemkot Manado melalui Disdukcapil mengambil langkah tegas dalam penindakan dugaan penipuan data warga ini.
Kadis Dukcapil Kota Manado Erwin Kontu membenarkan pihaknya telah melaporkan oknum dugaan penipuan identitas kependudukan digital ke Polresta Manado, Kamis (3/10/2024).
Untuk itu Kontu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Manado, agar mewaspadai penipuan identitas kependudukan digital.
“Kami secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polresta Manado, melalui Sekretaris Disdukcapil yang menerima kuasa langsung dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapak Erwin Kontu,” jelas Kontu. Laporan tersebut didaftarkan dengan Nomor Pengaduan: 1625/X/2024/SPKT/RESTA MDO.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Disdukcapil dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan data kependudukan digital,” tegas Kontu.
Dia memastikan segala pengurusan administrasi kependudukan dilakukan melalui jalur resmi yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Manado dan seluruh pengurusan gratis.
“Mari bersama-sama kita ciptakan Kota Manado yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman penipuan!,” ajaknya.(yanes)




















