Tomohon – Demi menjaga kepentingan pembangunan daerah sekaligus pengawasan terhadap orang asing, maka pemerintah Kota Tomohon melalui kantor imigrasi kelas satu Manado membentuk tim pengawas orang asing, yang disesuaikan dengan undang-undang keimigrasian dan peraturan pelaksanaannya.
Tim pengawasan orang asing (timpora) beranggotakan aparatur dari dinas dan instansi yang saling terkait dimana tujuan utama pembentukan tim pora ini adalah untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Tomohon, pembentukan tim ini sekaligus dengan pelaksanaan rapat yang digelar di Hotel Jhoanie Tomohon, Lamis (03/07).
Assisten Administrasi Umum Dra. Truusje Kaunang mewakili Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak. menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut, dalam sambutannya dikatakan dengan terbentuknya tim pora merupakan bentuk antisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dengan datangnya orang asing ke wilayah Tomohon.
Diitambahkannya dengan hadirnya timpora, tentu sangat diharapkan akan memberi manfaat demi menjaga kesinambungan pembangunan di Kota Tomohon pada khususnya, serta pembangunan nasional pada umumnya.Selain itu,pengawasan orang asing tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan, terhadap izin keimigrasian yang diberikan, ataupun meminimalisir tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing.
“Oleh karena itu dalam pengawasan orang asing diperlukan tindakan bersama oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. yang erat kaitannya dengan keberadaan atau aktivitas orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesa, tutup Kaunang.
Sementara itu Kepala divisi keimigrasian kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui kepala bidang intelejen Joko Suhartono menuturkan pengawasan orang asing perlu ditingkatkan sebagai konsekwensi meningkatnya arus orang asing tiba di Sulawesi Utara lebih khusus di Tomohon dengan belbagai kepentingan baik bersifat positif maupun negatif.(maria wolajan)




















