Tomohon – Dinas PPKBMD mensosialisasikan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017 dan sosialisasi rancangan peraturan Walikota tentang standarisasi honorarium jasa dan biaya tahun anggaran 2017 yang dilaksanakan di AAB Guest House Matani I, Kamis (20/10/16).
Dalam laporan kegiatan dibacakan oleh Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKBMD Kota Tomohon Stevi Pioh SE MSi mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rencana kerja dan anggaran di tiap SKPD, tersusunnya APBD yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku efesien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE Ak yang diwakili oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Saya sependapat dengan berbagai regulasi yang ada, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” tukasnya.
Terkait kegiatan ini Wawali Sompotan juga membawakan materi yang menekankan mengenai 7 prioritas pembangunan di Kota Tomohon yaitu mewujudkan masyarakat berkualitas dan beretika melalui pendidikan yang unggul, mewujudkan daerah yang berdaya saing dan mandiri, mewujudkan Kota Tomohon yang demokratis berdasarkan hukum, mewujudkan Kota Tomohon yang aman, damai dan bersatu dalam keberagaman, mewujudkan masyarakat Kota yang berkepribadian dalam kebudayaan, mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, mengembangkan dan memantapkan destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan kepariwisataan Kota Tomohon.
Selanjutnya Yoannes Tukijan dari unsur Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara saat membawakan materi mengatakan mengenai strategi penyusunan APBD yaitu menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi; keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan; disesuaikan dengan Tupoksi SKPD dan urusan yang menjadi kewenangan daerah; taati jadwal sesuai dengan tahapan penyusunan APBD. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Unsur Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara Nelly Toding, Inspektur Kota Tomohon Ir Joyke Karouw MSi, jajaran pemerintah Kota Tomohon, dan para peserta sosialisasi yakni para Kasubag Perencanaan dan Kasubag Keuangan .(mar)




















