Manado – Pemprov Sulut, sejak tahun 2013 lalu terus bekerja keras guna menyelesaikan segmen batas antara daerah. Kali ini, dari 18 segmen batas yang ada, Pemprov telah berhasil menuntaskan Enam segmen batas dan telah diterbitkan Permendagri.
“Sebelumnya Dua Permen sudah di serahkan pada upacara peringatan Hari Otda 25 April 2014 lalu, oleh Gubernur kepada kedua pemerintah daerah yaitu segmen batas Minahasa- Minut (Permen No 60 Tahun 2013) dan segmen batas Minsel-Mitra (Permen 53 Tahun 2013),” terang Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda D Watania MM , Senin (06/10/14).
Keempat Segmen batas yang telah keluar Permendagrinya yaitu segmen batas Bolsel- Bolmut ( Permen No 57 Tahun 2014 ), Bolmong –Bolmut ( Permen No 58 Tahun 2014), Manado-Minahasa ( Permen No 59 Tahun 2014), serta Bolmong-Boltim ( Permen No 60 Tahun 2014).
Watania mengatakan, dalam rapat penyelesaian batas yang di gelar Kemendagri pada 2-4 Oktober 2014 lalu di Jakarta, Pemprov Sulut kembali berhasil memfasilitasi enam segmen batas untuk di proses Permendagri, diantaranya segmen batas Bolmong-Minsel, Kota Kotamobagu-Boltim, Minahasa-Mitra, Boltim-Bolsel, Minahasa-Minsel dan Minsel-Boltim.
“Khusus untuk segmen batas Manado-Minahasa Utara kedua pemerintah daerah tersebut akan kembali melakukan pelacakan pada koordinat pilar batas sesuai dengan hasil kesepakatan,” jelas Watania sembari menambahkan berkat kerja keras Biro Pemerintahan dan Humas dalam menuntaskan batas antara daerah di Sulut, maka Gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang akan menerima penghargaan sebagai fasilitator penyelesaian batas antara daerah terbaik se-Indonesia.
Selain penyerahan Permendagri batas daerah, juga peraturan pemerintah tentang perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe yang akan diserahkan Mendagri Gamawan Fauzi pada Rakornas di Boutique Hotel Jakarta Rabu 8 Oktober 2014.




















