Penetapan OPD, Sulut Dapat Previlage Dari Dirjen Otda

Manado – Keluarnya PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berimplikasi pada perampingan organisasi perangkat daerah. Pemerintah Provinsi, kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, tak terkecuali di Sulut pejabat struktural-nya berkurang.

Walau terkena perampingan, Pemprov Sulut patut berbangga karena pejabat strukturalnya hanya berkurang 10 persen, yakni sebelum perubahan total pejabat struktural berjumlah 1086 setelah perubahan menjadi 1045 pejabat struktural.

Pengurangan ini relatif sedikit dibanding Pemda lain yang pejabat struktural berkurang hingga 25 persen.

Wagub Steven Kandouw dalam rapat penetapan nomenklatur SKPD Pasca PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rabu (20/07) di ruang rapat CJ Rantung kantor gubernur Sulut mengakui Pemprov Sulut dapat previlage dari Kemendagri.
“Ini tak lepas dari peran Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulut. Beliau mengistimewakan Pemprov Sulut sehingga jabatan struktural hanya berkurang sedikit bahkan khusus eselon II relatif tetap, ” ungkap Wagub.

Wagub merinci jabatan struktural di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulut pasca PP 18 tahun 2016, yakni eselon IB   berjumlah 1, eselon 2A tetap jumlahnya 42, eselon 2B dari jumlah 11 menjadi 9, eselon 3A tetap berjumlah 270 sedangkan eselon 3B dari 9 menjadi kosong. Adapun eselon 4A jumlahnya 753 menjadi 724 dan eselon 4B kosong.

Menurut Wagub, inti dari pemberlakuan PP 18 tahun 2016 ini adalah mewujudkan Pemerintahan yang miskin struktur namun kaya fungsi. “Kata sederhananya berhemat. Saat ini anggaran yang terserap untuk membayar tunjangan struktural pejabat cukup besar. Dengan adanya perampingan ini, otomatis memangkas alokasi anggaran untuk membayar tunjangan tersebut,” terang Wagub.

Tinggalkan Balasan