
Manado – Persidangan lanjutan pencemaran nama baik Gubernur Sulut, SH Sarundajang dengan terdakwa HP alias Peuru di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 25 Februari 2014 heboh. Pasalnya, Penasehat Hukum Peuru, Sigar Ticualu SH pada persidangan itu memberikan celana dalam untuk wartawan yang pos di pengadilan tersebut.
Sigar menganggap pemberitaan wartawan selama ini tak objektif dan cendrung berpihak kepada Gubernur Sulut, SH Sarundajang.
“Ini celana dalam untuk wartawan, karena pemberitaan wartawan selama ini tak seimbang,” ungkap Pengacara Senior di Sulut ini sembari mengangkat celana dalam tersebut dan ditujukan kepada wartawan.
Wartawan yang saat itu meliput jalannya sidang tak terima perlakuan dari Sigar. Sehingga para wartawan menganggap perbuatan Sigar telah melecehkan profesi mereka.
“Kami sudah laporkan perbuatan kuasa hukum Peuru itu ke pihak kepolisian, di Mapolda Sulut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena ini sudah melecehkan kami sebagai wartawan. Apalagi hal itu dilakukan di ruang persidangan yang terhormat,” jelas wartawan Harian Komentar Alan Doringan.
Laporan resmi dilayangkan ke Polda dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi(STTLP) bernomor 133.a/II/2014/SPKT II. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Damanik, di Mapolda Sulut
Diketahui aksi itu dilakukan Sigar saat sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung. Sekitar pukul 13.30 Wita, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan dari eksepsi terdakwa, tiba-tiba Sigar meminta ijin kepada majelis hakim Willem Rompies SH MH, Novrry Oroh SH MH dan Verra Linda Lihawa SH MH. ketika diijinkan hakim, Sigar berdiri sambil membuka tasnya dan mengeluarkan Celana Dalam pria (maaf, red) dan mengangkat tinggi celana dalam tersebut sambil berujar ‘Saya akan memberikan hadiah kepada wartawan, karena pemberitaan terhadap klien saya selama ini tidak berimbang’.
Informasi didapatkan, aksi itu membuat ruangan sidang yang dipenuhi warga berubah riuh. Rompies selaku Ketua majelis langsung menanggapi aksi itu dengan mengatakan ‘Mohon maaf beribu maaf, kalau anda mau serahkan itu (celana dalam), jangan didalam sidang. anda kan mau serahkan ya secara pribadi’.
Perkataan Sigar yang menyatakan pemberitaan tidak berimbang membuat wartawan kecewa. Sebab sidang kasus yang menyeret klien Sigar baru digelar tiga kali dan dua kali sidang sebelumnya diberitakan sesuai fakta persidangan, yang pertama pembacaan dakwaan, kemudian eksepsi atau keberatan terdakwa terkait dakwaan jaksa dan sidang selanjutnya kemarin siang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
“Kami merasa kecewa dengan aksi itu, dan kami merasa itu adalah penghinaan terhadap profesi jurnalis. Sehingga kami tempuh jalur hukum” ujar Ayi (Kawanua Post), Cristo Senduk (Koran Sindo), Onal (Swarakita), Alan Ruus (Harian Metro), Allan Doringin (Harian Komentar) dan Pums (Sulut Express). Aksi yang diperlihatkan oknum pengacara itu mengundang perhatian.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui ketua Yoseph Ikanubun mengatakan, AJI sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh penasehat hukum tersebut. mestinya bisa saling menghargai profesi masing-masing, baik sebabai advokad dan jurnalis.
Tidak melakukan tindakan yang bisa melecehkan profesi jurnalis. ”Sangat disadari bahwa keberadaan pers tidak bisa memuaskan semua pihak, termasuk pihak-pihak yang mungkin berseteru. Namun harus dipahami bahwa Pers menjalankan fungsi kontrolnya sesuai dengan kaidah jurnalistik, yang diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jika memang ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers, oleh media tertentu misalnya, tidak lantas menggeneralisir itu perbuatan semua media dan lantas melecehkan profesi jurnalis. Seharusnya bisa menempuh mekanisme dalam UU Pers yakni memberikan hak jawab, mengadu ke dewan pers, dan terakhir menempuh jalur hukum. Bukan dengan melakukan tindakan yang bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas Ikanubun.




















