
Manado – Terdakwa Rocky Hamber (37), warga Toar kelurahan Titiwungen kecamatan Wenang kota Manado, divonis 5 tahun penjara karena terbukti memiliki nakoba jenis shabu-shabu. Selain divonis hukuman, Rocky juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara apabila tidak bisa membayarnya.Sementara itu, Usman Musa alias Umang (37), warga UKA kelurahan Winenet lingkungan IV kecamatan Bitung Timur, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan.
“Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelas Majelis Hakim Uli Purnama SH MH dibantu Djainuddin Karanggusi SH MH.
Namun hukuman tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudeng Sumaila SH, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara untuk Rocky dan 5 tahun penjara untuk Umang.
Diketahui, awalnya Rabu 5 Maret 2014 terdakwa datang ke Bitung untuk menemui Usman Musa alias Umang (terdakwa dengan berkas terpisah) membicarakan pembalian satu paket narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 3 juta secara berpatungan, masing-masing 1,5 juta.
Selanjutnya terdakwa menelpon saksi Stenly Tamaka alias Ce untuk membeli barang haram tersebut, selanjutnya Stenly menyuruh kepada terdakwa untuk mengambil barang tersebut di bawah pohon dekat CV. Lumoring di kelurahan Wangurer Barat Lingkungan 3 kecamatan Madidir kota Bitung. Stelah mendapatkan barang tersebut terdakwa membawanya kerumahnya.
Selanjutnya keesokan harinya terdakwa menelpon Umang untuk memberitahukan barang tersebut sudah ada dan akan digunakan bersama-sama. Mereka bertemu di karoeke Diva di jalan Samratulangi Manado.
Seterusnya, keduanya mengambil barang tersebut di rumah terdakwa Rocki dan setelah mendapatkan barang tersebut, Umang pergi bersama istrinya untuk makan coto.
Berdasarkan hasil informant yang melihat keduanya berada di rumah terdakwa, maka anggota kepolisian bersama tim membuntuti Umang.
Sekitar pukul 22.30 wita di dekat seputara patong Samratulangi, mencegat Umang dan langsung melakukan penggeledahan, dan Umang sempat membuang barang haram tersebut yang terbungkus tissu namun petugas sempat melihatnya dan menyuruh Umang untuk mengambilnya.
Setelah diintrogasi, umang menjelaskan bahwa barang tersebut didapat melalui terdakwa Rocky Hamber, sehingga kepolisian langsung menangkap terdakwa yang berada di tempat karoeke Diva. Keduanya pun langsung digelandang ke kantor Direktorat Reserse Narkoba polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.(Ay Litty)


























