by

Dugaan Ijazah Palsu, Suami Bupati Minsel Akan Dipanggil Penyidik Polda

Inilah Bukti Dugaan Ipal Suami Bupati Minsel
Inilah Bukti Dugaan Ipal Suami Bupati Minsel

Manado – Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik mengatakan, suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel), KDP alias Kris yang dilaporkan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara telah menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan anggota DPR lalu akan dipanggil penyidik Polda.

“Laporannya sudah kami terima. Dia (KDP) pasti kita panggil untuk dimintai keterangannya. Namun kita masih melihat perkembangan penyidikannya,” kata Damanik, Rabu (17/09) kemarin ketika diwawancarai cybersulutnews.co.Id di halaman Mapolda.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan LCKI Sulut ke Mapolda guna mengusut dugaan penggunaan ijazah instan atau palsu anggota Dewan Sulut periode 2014-2019. Di mana, ada beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Kris yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005. Dalam ijazah dan transkrip nilai Kris tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan.
Tak hanya itu, bentuk tanda tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam ijazah dan transkrip nilai Kris berbeda dengan ijazah Marthin Paulus Wowor dan Freetje Martine Jacob, padahal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama. Bahkan bentuk cap STIE Swadaya Manado yang digunakan dalam ijazah Kris juga berbeda dengan cap di ijazah keduanya.
Kejanggalan lainnya, legalisir ijasah dan legalisir transkrip nilai Kris tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Sedangkan menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, hal tersebut perlu untuk dicantumkan.
Menariknya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Kris.(jenglenmanolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed