Minahasa – Sejumlah penumpang angkutan umum trayek Tondano-Langowan dan sebaliknya mengeluhkan harga trayek sekali jalan.
Pasalnya, oknum sopir ‘nakal’ menaikkan tarif secara sepihak, tak sesuai dengan tarif yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa, melalui peraturan Bupati nomor 07 Tahun 2013, tertanggal 22 Juni 2013.
Fanny Mailangkay, warga Langowan yang kerap naik angkutan umum Tondano-Langowan, kepada CSN, Rabu (24/07) mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas ulah para sopir yang menaikkan tarif sepihak tersebut.
“Setahu saya, sesuai edaran SK Bupati tentang trayek angkuan umum di Minahasa yang baru, trayek Langowan-Tondano sebesar Rp 6900, tapi kenyataannya, penumpang harus membayar Rp 9000 untuk sekali jalan,” keluhnya.
Hal senada diungkap Shandra Rattu, warga Langowan yang kesehariannya sering ke kampus di Unima Tondano. Dirinya merasa keberatan karena setiap hari harus mengeluarkan biaya lebih untuk naik angkutan umum.
“Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan sopir angkot yang melakukan pelanggaran ini, karena yang dirugikan adalah masyarakat kecil. Apalagi, sopir angkutan umum tersebut kerap marah-marah kalau penumpang komplain,” ujarnya.
Atas tarif sepihak ini, sejumlah sopir ketika coba ditemui CSN menuturkan, rata-rata sopir menerapkan tarif ini dan tak tau siapa yang memulai.
“Saya hanya ikut sama teman yang lain,” ujarnya.
Kepala Dishubkominfo Minahasa, Royke Kaloh SH, ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap ulah sopir yang menaikkan tarif secara sepihak.
“Ini pelanggaran serius yang harus ditindaki. Bila terbukti menaikkan tarif sepihak, hukuman paling berat adalah pencabutan ijin trayek, sebab penetapan tarif baru ini telah dilakukan kajian, dengan mempertimbangkan aspek keuntungan pengusaha angkutan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi berang atas laporan ini. Dirinya mengingatkan semua pengusaha angkutan umum agar mentaati aturan yang berlaku.
“Aturan yang dibuat itu telah dikaji matang dan tidak untuk merugikan pihak manapun. Artinya, semua pihak diuntungkan berdasarkan keseimbangan kemampuan semua pihak,” tandas JWS sembari menegaskan, oknum yang melanggar aturan akan ditindak tegas agar tidak merugikan orang lain, dengan langsung memerintahkan Kepala Dishubkominfo Minahasa segera bertindak.














