Penyidik Kejagung Geledah Bank BNI, Terkait Kasus Liandok Minsel

Pihak Penyidik kejagung saat menggeledah Bank BNI
Pihak Penyidik kejagung saat menggeledah Bank BNI

Manado- Dugaan kasus proyek pembangunan kawasanTransmigrasi di Desa Liandok Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2013-2015, yang telah menyeret 2 orang tersangka yakni, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi berinisial JP, dan Kepala Bidang Bina Program Dinsosnaker berinisial JCK, Kamis (27/8) kemarin sekitar pukul 09.00 Wita, empat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Bank BNI Wilayah Sulut, yang berada di Kelurahaan Pinaesaan Kecamatan Wenang.

Ketua Penyidik mengatakam, Jefry Makapedua, bahwa dari penyidikan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diambil oleh salah satu tersangka di Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), ternyata hanya berupa nomor. Kemudian melakukan pencairan berdasarkan Bank Garansi di Bank BNI.

“Jadi proyek ini seharusnya berakhir di Desember 2013, kenyataan setelah lewat desember, proyek belum selesai, dan itu sudah diakui oleh para tersangka. Namun setelah dicek, ternyata proyek belum selesai sudah ada pencairan 100 persen. Kemudian untuk mencairkan proyek, ada jaminan. Karena sudah mulai lewat mereka melakukan perpanjangan,” tutur Makapedua

Lanjut dikatakannya, dengan dasar itulah para tersangka mencairkan uang di bulan Desember padahal proyek belum selesai. “Dalam pencairan tersebut, para tersangka melakukan pencairan berdasarkan garansi Bank, yang para tersangka tahu itu mengacu pada surat edaran tahun 2013. Namun sejak 2014 sudah tidak berlaku, maka kami mencari pihak berwenang yakni Bank BNI yang mencairkan dana. Pengambilan dengan hanya berdasarkan Bank Garansi, inilah sehingga kami melakukan penggeledahan. Ternyata BAST yang didapat dari KPPN, hanya berupa nomor. Lalu salah satu tersangka melakukan pencairan ke pihak Bank BNI. Tapi yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pihak BNI bisa mengesahkan dokumen yang sebenarnya tidak sah,” katanya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik pun berhasil menyita beberapa dokumen yang terbukti telah ada pencairan pihak BNI kepada salah satu tersangka untuk pelaksanaan proyek melalui Bank Garansi. “Kami telah menyita beberapa dokumen, terkait dengan pencairan, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BNI,” tandas Makapedua.(Ay)

Tinggalkan Balasan