Perangkat Kelurahan dan Kecamatan Bakal Diberikan Pelatihan Pelayanan PBB-2

(Harold Lolowang)
(Harold Lolowang)

Tomohon – Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) kota Tomohon, Harold Lolowang menjelaskan, adanya undang-undang otonomi daerah saat ini memberikan konsekuensi kepada daerah terkait untuk mengolahnya secara mandiri dengan lebih baik dan tertata. “Sumber-sumber yang menjadi pendapatan daerah tentunya harus lebih dimaksimalkan berhubung saat ini kita lagi lagi bisa bergantung secara seluruhnya dari pemerintah pusat,” ujar lolowang (24/03) kemarin.

Ditambahkan Lolowang, terdapat dua jenis pajak pusat yang diberikan wewenang pengelolaan sepenuhnya kepada daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya menjadi wewenang pusat. “Makanya untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan secara mandiri tersebut,selain para staf dibidang keuangan disetiap SKPD dan para perangkat kelurahan dan kecamatan selaku garda terdepan juga harus diberikan pelatihan khusus dalam cara memberikan pelayanan maupun pembayaran PBB-P2 dan BHTB,” ungkapnya.(Maria Wolajan)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan